Majelis Adat: Kasus Rosiady Adalah Luka untuk NTB, Bukan Sekadar Perkara Hukum

- Wartawan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Adat Sasak, Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, S.H., M.H . (Foto: Istimewa)

Ketua Majelis Adat Sasak, Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, S.H., M.H . (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Di tengah hiruk pikuk sidang kasus NTB Convention Center (NCC), suara paling jernih justru datang dari tempat yang paling hening: Majelis Adat Sasak. Dengan pakaian adat dan bahasa yang menyejukkan, Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, S.H., M.H., Ketua Majelis Adat Sasak, mengeluarkan pernyataan keras namun sarat kebijaksanaan

“Kami bangsa Sasak diajarkan untuk malu kalau berbuat salah. Tapi kami juga diajarkan untuk tidak diam melihat ketidakadilan. Rosiady bukan koruptor. Ia sedang menjadi korban dari sistem hukum yang kehilangan nurani.”

Birokrat Jujur yang Dihukum oleh Sistem

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rosiady Husaeni Sayuti birokrat, akademisi, dan tokoh pendidikan NTB kini duduk di kursi terdakwa karena dugaan korupsi pembangunan NCC.
Namun, semua saksi dan ahli hukum di pengadilan menyatakan satu hal: tidak ada kerugian negara.

“Kalau uang negara tidak digunakan, aset negara tidak berkurang, dan pejabatnya tidak memperkaya diri, apa yang dikorupsi?” tanya Sajim dengan nada sarkastis.

Ia menilai, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Rosiady bukan hanya berat, tapi juga menyalahi logika hukum.

“Negara tidak dirugikan, tapi pejabatnya dipenjara. Di mana letak keadilannya?” tambahnya.

Majelis Adat: Ini Luka Kolektif untuk NTB

Majelis Adat Sasak melihat kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tapi pukulan terhadap marwah masyarakat Sasak.
Rosiady adalah simbol keteladanan birokrat yang lurus, bukan pencari keuntungan pribadi.

“Kami bangsa Sasak sangat malu jika ada yang mencuri atau menyalahgunakan jabatan. Tapi kami lebih malu lagi kalau orang jujur dipenjara. Itu bukan keadilan, itu aib bagi hukum,” ujar Sajim tegas.

Ia menyebut, kriminalisasi kebijakan seperti ini bisa membuat ASN takut mengambil keputusan, dan membuat investor enggan menanamkan modal di NTB.
“Kalau setiap kebijakan diseret ke pengadilan, maka pembangunan daerah akan mati,” katanya.

Pesan untuk Hakim dan Negara

Menjelang sidang vonis pada Jumat, 10 Oktober 2025, Majelis Adat Sasak menyerukan pesan moral bagi majelis hakim

“Gunakan hati, bukan hanya pasal. Hakim yang baik bukan yang hafal undang-undang, tapi yang bisa mendengar suara kebenaran.”

Majelis juga menyampaikan rencana silaturahmi ke Pengadilan Tipikor Mataram, serta koordinasi dengan Komisi III DPR RI untuk mengingatkan aparat penegak hukum agar bertindak sesuai asas kemanusiaan.

“Kami akan datang, membawa doa dan suara rakyat. Karena keadilan tanpa hati adalah kezaliman yang sah,” tutur Sajim dengan nada pelan namun penuh makna.

Adat Sebagai Cermin Keadilan

Dalam ajaran Sasak, keadilan sejati adalah keseimbangan antara akal dan hati.
Majelis Adat Sasak menegaskan akan terus membela nilai kejujuran, karena di tanah Sasak, orang jujur akan dibela mati-matian.

“Kami tidak membela individu, kami membela nilai. Jika kebenaran dikalahkan oleh pasal, maka yang sesungguhnya dihukum bukan Rosiady tapi nurani bangsa ini,” tutup Sajim.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:23 WITA

Jemaah Haji NTB Wafat: Kemenhaj Fasilitasi Santunan Rp54,1 Juta dan Pengembalian Barang

Senin, 8 Juni 2026 - 01:47 WITA

Kabar Duka: 11 Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci, Ini Daftar Daerah Asalnya

Senin, 8 Juni 2026 - 00:23 WITA

Hingga Kloter 5, Kemenhaj NTB Pastikan 1.963 Jemaah Haji Tiba di Lombok dalam Kondisi Sehat

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:32 WITA

Tiba dengan Selamat di Tanah Air, 393 Jemaah Haji Lombok Barat Disambut Langsung Bupati LAZ

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:25 WITA

Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah Resmi Diserahkan ke Pemkab

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:43 WITA

393 Jemaah Haji Kloter 3 Lombok Barat Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Kamis Siang

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:01 WITA

Alhamdulillah! 393 Jemaah Haji Kloter 1 NTB Tiba di BIZAM dalam Kondisi Sehat

Berita Terbaru

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri (kanan) menyerahkan piala juara umum kepada Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri (kiri) pada malam penutupan MTQ XXXXI tingkat Provinsi NTB di Bencingah Agung Masmirah, Senin (15/6/2026).(Foto: Istimewa)

Berita

Lombok Tengah Sabet Juara Umum MTQ XXXI NTB 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 05:07 WITA