Logis NTB: BWS harus Bertanggung Jawab Jebolnya Bendungan Meninting

- Wartawan

Senin, 4 Juli 2022 - 12:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelempar bangkai ikan koi, Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti, pemilik usaha budidaya ikan koi asal Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat

Foto : Pelempar bangkai ikan koi, Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti, pemilik usaha budidaya ikan koi asal Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat

Halontb.com – Langkah hukum yang diambil Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I yang melaporkan pengusaha ikan koi Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti ke Polsek Narmada memantik berbagai reaksi dari kalangan masyarakat. 

Direktur Lombok Global Institute (Logis) Nusa Tenggara Barat M Fihirudin menyayangkan dan mengecam tindakan BWS tersebut. 

Dalam rilis yang diterima media ini, Fihir mengatakan tindakan BWS dengan melaporkan Dewi sangat berlebihan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan BWS ini terlalu reaktif dan berlebihan, mestinya bisa di bicarakan dulu,” ujarnya. 

Fihir melanjutkan tindakan pelemparan yang dilakukan oleh Dewi bukan tanpa sebab. Dia memaparkan Dewi mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah karena ikan koi yang bernilai jutaan rupiah milinya mati akibat banjir bandang yang disebabkan jebolnya bendungan Meninting. 

“Tindakan Dewi ini kan karena ada sebab, dia mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena jebolnya bendungan Meninting, BWS sendiri tidak merespon kerugian warga termasuk kerugian yang dialami Dewi,” kata Fihir. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Menyesali Tindakannya, Polisi Telusuri Motif
Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi di Semarang, Keluarga Ungkap Dugaan Intervensi
Keterbatasan Fisik Tak Menyurutkan Kejahatan, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Mengguncang NTB
Agus Buntung, Sosok Tanpa Tangan yang Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan: Kejahatan di Balik Keterbatasan
Tim Pembela Rakyat Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY: Diduga Lakukan Pelanggaran Etika dalam Kasus Fihiruddin
Tak Terima Putusan Pengadilan, Fihiruddin Serang Balik dengan Banding: ‘Ada Cawe-Cawe!
Skandal Sewa Alat Berat di NTB, Polisi Bidik Dua Tersangka: Kerugian Capai Miliaran Rupiah!
Aktivis Anti-Korupsi Desak Akademisi Berani Suarakan ke MA untuk Bebaskan Mardani H Maming

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 07:27 WITA

PLN Sumbawa Barat Manfaatkan Biomassa untuk Kurangi Emisi dan Dukung Ekonomi Lokal

Minggu, 8 Desember 2024 - 07:14 WITA

PLN NTB Hidupkan Ekonomi Kreatif Pesisir, Produk Kepiting dan Mangrove Jadi Andalan Baru

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:09 WITA

PLN NTB Ubah Limbah FABA Jadi Inovasi, Pendidikan dan Ekonomi Desa Tumbuh Pesat

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:45 WITA

3.497 Rumah Tangga di NTB Nikmati Listrik, PLN Hadirkan Terang di Penghujung 2024

Jumat, 29 November 2024 - 16:02 WITA

PLN NTB Bangkitkan Harapan Baru Dusun Besari dengan Transformasi Kelor

Rabu, 27 November 2024 - 05:28 WITA

PLN Siaga Total, Amankan Cahaya Demokrasi di Pilkada Serentak 2024

Rabu, 27 November 2024 - 05:25 WITA

PLN NTB Siaga Total: Jamin Keandalan Listrik untuk Pilkada 2024 di Tengah Tegangnya Pesta Demokrasi

Rabu, 27 November 2024 - 05:21 WITA

PLN Kawal Pesta Demokrasi NTB, Suplai Listrik Andal Jadi Kunci Sukses Debat Pilkada

Berita Terbaru