Logis NTB: BWS harus Bertanggung Jawab Jebolnya Bendungan Meninting

- Wartawan

Senin, 4 Juli 2022 - 12:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelempar bangkai ikan koi, Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti, pemilik usaha budidaya ikan koi asal Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat

Foto : Pelempar bangkai ikan koi, Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti, pemilik usaha budidaya ikan koi asal Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat

Halontb.com – Langkah hukum yang diambil Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I yang melaporkan pengusaha ikan koi Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti ke Polsek Narmada memantik berbagai reaksi dari kalangan masyarakat. 

Direktur Lombok Global Institute (Logis) Nusa Tenggara Barat M Fihirudin menyayangkan dan mengecam tindakan BWS tersebut. 

Dalam rilis yang diterima media ini, Fihir mengatakan tindakan BWS dengan melaporkan Dewi sangat berlebihan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan BWS ini terlalu reaktif dan berlebihan, mestinya bisa di bicarakan dulu,” ujarnya. 

Fihir melanjutkan tindakan pelemparan yang dilakukan oleh Dewi bukan tanpa sebab. Dia memaparkan Dewi mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah karena ikan koi yang bernilai jutaan rupiah milinya mati akibat banjir bandang yang disebabkan jebolnya bendungan Meninting. 

“Tindakan Dewi ini kan karena ada sebab, dia mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena jebolnya bendungan Meninting, BWS sendiri tidak merespon kerugian warga termasuk kerugian yang dialami Dewi,” kata Fihir. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah
Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris
Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan
Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:30 WITA

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WITA

Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 02:04 WITA

Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:07 WITA

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Senin, 29 Juni 2026 - 06:55 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Berita Terbaru