Korban Dugaan Penipuan Kripto Diperiksa Polisi, Nama Timothy Ronald Disorot

- Wartawan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timothy Ronald dikenal sebagai influencer dan pegiat trading kripto../(Sumber foto: Instagram @timothyronaldd)

Timothy Ronald dikenal sebagai influencer dan pegiat trading kripto../(Sumber foto: Instagram @timothyronaldd)

Halontb.com – Kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald kembali menyorot relasi problematis antara promosi investasi digital dan perlindungan konsumen. Di tengah maraknya edukasi kripto berbasis figur publik, laporan hukum ini membuka pertanyaan tentang batas tanggung jawab influencer terhadap risiko yang dialami pengikutnya.

Perkembangan terbaru terungkap setelah salah satu korban, Younger, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta. Informasi tersebut mencuat ke publik melalui unggahan akun Instagram @undercover.id pada Rabu, 14 Januari 2026.

Younger melaporkan Timothy Ronald—yang dikenal sebagai influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto—atas dugaan penipuan trading kripto dengan nilai kerugian mencapai Rp3 miliar. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian awal dari proses hukum yang kini mulai berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 11.26 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Tak sendiri, Younger juga membawa dua orang saksi yang disebut mengalami kerugian dalam kasus serupa.

“Kita baru Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sama kepolisian,” ujar Younger sebagaimana dilansir dalam unggahan tersebut.

Dalam keterangannya, Younger menegaskan bahwa kerugian yang dialaminya tidak kecil. Ia mengaku kehilangan dana hingga Rp3 miliar akibat dugaan praktik penipuan yang dilaporkannya. Namun menurutnya, kasus ini tidak berdiri sendiri.

Younger meyakini masih banyak korban lain yang mengalami nasib serupa, namun belum berani melapor secara terbuka. Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum yang menangani kasus tersebut.

Kuasa hukum Younger, Jajang, menyebut pihaknya telah menerima laporan dari ratusan orang yang mengaku menjadi korban dalam perkara yang sama.
“Ini baru satu orang (korban), termasuk hari ini ada saksi. Semuanya korban,” ucap Jajang.

Ia memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada satu laporan. Para korban lain, kata dia, tengah disiapkan untuk melapor secara bertahap ke kepolisian.

“Dan nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang),” terangnya.
“Jadi tahap pertama ini, ya hari ini 3 orang. Satu pelapor, kedua saksi sebagai korban,” sebut Jajang.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hukum di sektor investasi kripto yang melibatkan figur publik. Di satu sisi, tingginya literasi digital belum sepenuhnya diimbangi pemahaman risiko. Di sisi lain, aparat penegak hukum dihadapkan pada tantangan menelusuri skema investasi digital yang kerap dibungkus narasi edukasi.

Hingga berita ini diturunkan, Timothy Ronald belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan penipuan trading kripto yang ditujukan kepadanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru