Kejati Tahan Tersangka Kasus Money Game Bank NTB Syariah 

- Wartawan

Selasa, 30 Mei 2023 - 04:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Foto: Antara

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Foto: Antara

Halontb.com – Jaksa menahan tersangka kasus dugaan “money game” (permainan uang) dalam transaksi keuangan milik ratusan nasabah Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah, berinisial PS.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, menjelaskan penahanan ini merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

“Jadi, penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut tahap dua yang terlaksana hari ini di Kantor Kejari Mataram,” kata Efrien

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan bahwa tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram.

“Penahanan pertama terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas
Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 01:56 WITA

Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:21 WITA

Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:12 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:25 WITA

Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:27 WITA

Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional

Selasa, 8 April 2025 - 03:26 WITA

Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:26 WITA

Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah

Berita Terbaru