Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syafruddin membenarkan adanya pelaksanaan tahap dua tersangka PS.
“Iya hari ini sudah berlangsung tahap dua untuk tersangka kasus Bank NTB Syariah dari penyidik ke jaksa,” ucap Arman.
Dengan adanya pelaksanaan tahap dua, Arman mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sudah tuntas di tahap penyidikan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kelengkapan berkas milik tersangka berinisial PS, Arman memastikan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Alat bukti yang menguatkan dugaan tersangka PS berbuat pidana saat menjabat sebagai penyelia pelayanan nontunai tersebut antara lain keterangan saksi, penyitaan dokumen, hasil audit pihak internal perbankan maupun independen dengan angka kerugian Rp11,9 miliar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






