Kasus Korupsi LCC Memanas: Rakyat Minta Tindak Tegas, Kuasa Hukum Isabel Tantang Validitas Bukti

- Wartawan

Rabu, 17 September 2025 - 13:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum PT Bliss, M. Ihwan SH MH (Iwan Slank), memberikan pernyataan usai sidang kasus LCC di PN Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Kuasa Hukum PT Bliss, M. Ihwan SH MH (Iwan Slank), memberikan pernyataan usai sidang kasus LCC di PN Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sorotan publik terhadap kasus LCC semakin tajam. Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi NTB menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, melainkan bentuk ancaman hilangnya aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sejatinya milik rakyat. Mereka menuntut aparat untuk segera menangkap semua yang disebut terlibat, termasuk pihak berinisial ET dan LB.

Namun, kuasa hukum Isabel Tanihah, M. Ihwan SH MH atau Iwan Slank, memberi perspektif lain. Menurutnya, penyebutan sejumlah nama di persidangan hanya bersumber dari Justice Collaborator (JC) yang statusnya jelas memiliki kepentingan. “Tidak ada bukti otentik, tidak ada saksi yang mendukung. Kalau hanya testimoni, maka itu tidak cukup untuk menyatakan seseorang bersalah,” ujarnya.

Iwan menegaskan, hukum tidak boleh dipengaruhi desakan opini publik semata. “Kami mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, tapi harus melalui prosedur hukum yang benar. Kalau tidak, justru akan merusak prinsip keadilan itu sendiri,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti bahwa penyebutan nama di ujung persidangan terkesan janggal. “Kenapa tidak sejak awal? Itu pertanyaan yang harus dijawab. Karena keadilan tidak boleh dibangun dari dugaan, melainkan dari bukti yang sahih.”

Kontras antara desakan moral dari masyarakat sipil dan argumentasi hukum dari pembela menjadikan sidang Kamis, 16 September 2025, sebagai momen krusial. Hakim kini memegang kendali untuk menyeimbangkan suara rakyat dengan fakta hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta
Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Nilai Mawardi Tak Terbukti Korupsi
KNPI NTB Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Mataram, Desak Aparat Bertindak Tegas
Polisi Naikkan Status Kasus BIN Gadungan di Lombok Barat ke Tahap Penyidikan
Polda NTB Amankan Terduga Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Sumbawa, 800 Liter Solar Disita
Niat Jual Motor Curian di Gerung, Pencuri N-MAX Biru di Sekotong Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:03 WITA

Menteri Haji dan Umrah Tekankan Profesionalisme Petugas di Pelantikan Serentak PPIH 2026

Rabu, 15 April 2026 - 10:51 WITA

Pemkab Lombok Barat Gandeng DPRD dan Aparatur Kelurahan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 10:43 WITA

Perkuat Transformasi Digital, Pemprov NTB Sinkronkan Data Daerah hingga Level Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 07:10 WITA

Transparansi Mulai Terbuka, Proyek IPAL Mataram Masuk Babak Baru dengan Pengawasan Ketat

Selasa, 14 April 2026 - 09:24 WITA

Menuju NTB Satu Digit: Ikhtiar Pemerintah Menata Masa Depan Lewat Kolaborasi

Selasa, 7 April 2026 - 13:58 WITA

Jalan Lendang Re–Menjut Mangkrak Usai Tambahan 50 Hari, Warga Sekotong Geram: “Kami Butuh Aksi, Bukan Janji”

Senin, 6 April 2026 - 13:40 WITA

Perempuan Asal Mataram Hanyut di Sungai Tibu Ijo Lobar, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Intensif

Minggu, 5 April 2026 - 11:16 WITA

Polsek Batulayar Siaga Tangani Banjir di Jalur Senggigi

Berita Terbaru