Penyidik menetapkan PSW sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (13/4) pagi. Alasan penyidik melakukan pemeriksaan di Jakarta karena PSW sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan PSW sebagai tersangka dan membawanya ke Mataram.
PSW datang dari Jakarta dengan pengawalan tim kejaksaan dan kepolisian mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Tipikor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiba sekitar pukul 15.00 Wita di Gedung Kejati NTB, PSW dengan borgol di tangan langsung digiring ke ruangan jaksa di bidang pidana khusus. Usai pemeriksaan, tersangka PSW melanjutkan proses penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram.
Kajati NTB mengungkapkan peran dari PSW. Sebagai Direktur PT AMG, Nanang mengatakan bahwa PSW yang menikmati semua keuntungan hasil tambang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






