Halontb.com – Jessica Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal sebagai kasus kopi sianida, berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Pengacaranya, Otto Hasibuan, baru-baru ini mengungkapkan adanya novum atau bukti baru yang tidak terungkap sebelumnya.
Otto Hasibuan menyebutkan bahwa bukti baru ini sebenarnya sudah ada sejak persidangan pertama, namun tidak dihadirkan ke pengadilan karena disembunyikan. “Terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu. Sekarang ini justru kami menemukan novum,” jelas Otto saat konferensi pers.
Otto juga menambahkan, “Yang mana kalau bukti itu tadinya ada (pada waktu itu) dan bisa kami sampaikan di pengadilan maka putusan hakim (dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin) akan bisa berubah.” Hal ini menunjukkan keyakinannya bahwa bukti baru tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir dari kasus yang telah menghebohkan publik ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya