Isvie Rupaeda Dinilai Tidak Mampu Hadirkan Saksi di Sidang 105 Miliar

- Wartawan

Rabu, 11 September 2024 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin kepada DPRD NTB. (Foto: Istimewa)

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin kepada DPRD NTB. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin kepada DPRD NTB berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 11 September 2024.

Ketua Tim Hukum Penggugat, M Ikhwan,S.H.,M.H mengatakan dalam agenda sidang kali ini pihak tergugat yakni Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan Fraksi DPRD NTB lainnya tidak dapat menghadirkan saksi.

“Terlihat sangat jelas kesulitan yang dihadapi pihak para tergugat dalam pembuktian dengan tidak mampunya menghadirkan saksi ke hadapan persidangan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ikhwan dengan sudah diberikannya keterangan oleh beberapa saksi fakta yang dihadirkan penggugat pada agenda sidang lalu, pihaknya telah sangat jelas dan terang telah membuktikan kerugian yang dialami Fihiruddin sesuai dengan 1365 KUH Perdata.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seruan TGPF: Somasi Narkoba NTB Gugat Transparansi Pemberantasan Narkotika di Bima dan Dompu
Sidang Korupsi Harvey Moeis: Sandra Dewi Pilih Pantau dari Rumah, Klaim Pisah Harta
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Menyesali Tindakannya, Polisi Telusuri Motif
Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi di Semarang, Keluarga Ungkap Dugaan Intervensi
Keterbatasan Fisik Tak Menyurutkan Kejahatan, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Mengguncang NTB
Agus Buntung, Sosok Tanpa Tangan yang Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan: Kejahatan di Balik Keterbatasan
Tim Pembela Rakyat Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY: Diduga Lakukan Pelanggaran Etika dalam Kasus Fihiruddin
Tak Terima Putusan Pengadilan, Fihiruddin Serang Balik dengan Banding: ‘Ada Cawe-Cawe!

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:07 WITA

Biaya Haji Turun Lagi, Berkat Dukungan Arab Saudi yang Terus Meningkat

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:18 WITA

Indonesia Bakal Atur Penggunaan Medsos untuk Anak, Mirip Kebijakan Ketat di Eropa dan Amerika

Minggu, 8 Desember 2024 - 07:51 WITA

Petisi Berbuntut Panjang, Gus Miftah Resmi Lepas Jabatan di Kabinet Prabowo

Minggu, 8 Desember 2024 - 06:39 WITA

Teguran Prabowo ke Gus Miftah Usai Olokan ke Penjual Es Teh Bakul, Donasi Mengalir ke Sunhaji

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:34 WITA

Prabowo Tegur Gus Miftah Usai Ejekan Kasar kepada Penjual Es Teh

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:15 WITA

Soca Interact Season 2 Hadir dengan ‘AI Magic Show’, Gratis untuk 2.000 Peserta

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:03 WITA

Prabowo Usul Hemat Rp15 T dari Perjalanan Dinas, Menteri Malah Minta Tambah Anggaran

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:39 WITA

Gus Miftah Dikecam atas Ucapan Kontroversial, Minta Maaf dan Temui Penjual Es Teh

Berita Terbaru

Tampak depan Raja Mandalika Hotel, megah dengan desain modern yang berpadu harmonis dengan lanskap tropis Mandalika, Lombok. (Foto: Istimewa)

Pariwisata

Raja Mandalika: Surga Penginapan Mewah di Jantung Destinasi Dunia

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:28 WITA