Ibu Suci: Postingan Terdakwa Membantu Saya Dapatkan Hak Atas Harta Bersama 

- Wartawan

Minggu, 16 Oktober 2022 - 13:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(kiri ke kanan) Baiq Nuril Maknun dan Yan Mangandar Putra SH., MH pengacara Ida Made Santi Adnya. (Foto:istimewa)

(kiri ke kanan) Baiq Nuril Maknun dan Yan Mangandar Putra SH., MH pengacara Ida Made Santi Adnya. (Foto:istimewa)

Selanjutnya saksi menerangkan, terhadap postingan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan kuasa dari saksi tersebut tidak keberatan, tidak menimbulkan kerugian namun justru saksi terbantukan agar bisa memperoleh haknya dengan harapan bisa menjadi modal untuk membuka usaha sendiri, karena selama ini hanya diam di rumah saja dan sebagian tanah hotel dulu adalah tanah milik orang tua saksi dan untuk kehidupan sehari-hari bertahan dari sisa tabungan dan pinjaman ke orangtua.

Sedangkan I Gede Gunanta selaku Direktur CV. Kessha Mutiara Suci mengelola hotel yang merupakan harta bersama dan menikmati hasilnya tanpa melibatkan saksi, padahal saksi juga merupakan pesero comanditer dari CV tersebut. Bahkan I Gede Gunanta menikmati keuntungannya sendiri sampai membuka usaha baru seperti  boutique di hotel Bidari untuk istrinya yang kedua padahal hotel Bidari tersebut masih status sita  pengadilan Negeri Mataram.

“Kami Tim PH menilai, dengan fakta ini justru korban yang sebenarnya adalah Ibu Suci karena dia memiliki hak namun tidak bisa mendapatkannya meski telah lama berjuang melalui proses pengadilan dari tahun 2016,” jelas Yan Mangandar. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan
Pencurian di Labuapi Berakhir Tragis: Terduga Pelaku Tewas Usai Dihakimi Warga
Heboh Flyer Penculikan Anak di NTB, Ternyata Hoaks dan Catut Logo Pemprov!
Polda NTB Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara dari Korupsi Mebel SMK, Kasus Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Hakim Vonis Bebas Eks Pejabat BPN Lobar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab
Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:57 WITA

Ikhlas Qurban Menuju Ridhomu: Takmir Masjid Manbaul Barakah Dasan Geres Selatan Salurkan 11 Sapi

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:09 WITA

Aksi Nyata Paguyuban Pasundan Lombok: Salurkan 3 Sapi Kurban Tepat Sasaran demi Rawat Toleransi di NTB

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:53 WITA

Anggota DPRD NTB Lalu Irwansyah Triadi Salurkan Sapi Qurban untuk Warga Sekotong Tengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:43 WITA

Idul Adha 1447 H, Miq Tuan Dar Salurkan Hewan Kurban untuk Warga di Sejumlah Wilayah Lombok Barat

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:01 WITA

Idul Adha 2026, Polda NTB dan Jajaran Distribusikan 261 Ekor Hewan Kurban ke Masyarakat

Berita Terbaru