Selanjutnya saksi menerangkan, terhadap postingan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan kuasa dari saksi tersebut tidak keberatan, tidak menimbulkan kerugian namun justru saksi terbantukan agar bisa memperoleh haknya dengan harapan bisa menjadi modal untuk membuka usaha sendiri, karena selama ini hanya diam di rumah saja dan sebagian tanah hotel dulu adalah tanah milik orang tua saksi dan untuk kehidupan sehari-hari bertahan dari sisa tabungan dan pinjaman ke orangtua.
Sedangkan I Gede Gunanta selaku Direktur CV. Kessha Mutiara Suci mengelola hotel yang merupakan harta bersama dan menikmati hasilnya tanpa melibatkan saksi, padahal saksi juga merupakan pesero comanditer dari CV tersebut. Bahkan I Gede Gunanta menikmati keuntungannya sendiri sampai membuka usaha baru seperti boutique di hotel Bidari untuk istrinya yang kedua padahal hotel Bidari tersebut masih status sita pengadilan Negeri Mataram.
“Kami Tim PH menilai, dengan fakta ini justru korban yang sebenarnya adalah Ibu Suci karena dia memiliki hak namun tidak bisa mendapatkannya meski telah lama berjuang melalui proses pengadilan dari tahun 2016,” jelas Yan Mangandar. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2






