Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati

- Wartawan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana Putra, S.Tr.K., S.I.K. memberikan keterangan terkait penetapan tersangka pimpinan ponpes di Sekotong.(Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana Putra, S.Tr.K., S.I.K. memberikan keterangan terkait penetapan tersangka pimpinan ponpes di Sekotong.(Foto: Istimewa)

HALO NTB — LOMBOK BARAT,  Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren di Sekotong, Lombok Barat, berinisial N, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Korban berusia 14 tahun. Modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura mengobati sakit gigi korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Barat, AKP Heddy Permana Putra membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 7 Oktober.

“Penetapan tersangka pada hari Rabu, 7 Oktober, kita sudah melakukan gelar perkara. Di situ kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Heddy, saat ditemui di ruangan kerjanya ,Senin (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: ASDP Catat Lonjakan Arus Balik MotoGP Mandalika, Penumpang Naik 326 Persen dan Motor 205 Persen

Heddy menjelaskan, dalam peristiwa itu tersangka berdalih mengobati sakit gigi korban. Pipi korban dipegang, lalu ditiup sambil tersangka meraba bagian tubuh korban.

“Jadi dia berdalih mengobati korban yang katanya sakit gigi. Dipegang pipinya, terus ditiup sambil meraba bagian tubuh korban,” ujarnya.

Dari penyidikan sementara, polisi menyebut baru ada satu korban. Belum ditemukan korban lain dari pengembangan kasus ini. Polisi juga telah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologi terhadap korban. Hasilnya, korban mengalami trauma. Namun, kadar trauma ditentukan oleh ahli.

Tersangka berinisial N dan diperkirakan berusia 60-an. Hingga saat ini, tersangka belum ditahan. Menurut Heddy, polisi masih mengonfirmasi informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya upaya mediasi antara tersangka dan korban sebelum menentukan langkah penangkapan.

“Untuk sejauh ini tersangka kooperatif. Kita wajibkan lapor dua kali seminggu, selalu datang,” kata Heddy.

Baca juga: Efek MotoGP Mandalika, Pelindo Catat Lonjakan Penumpang 40 Persen dan Kendaraan 32 Persen

Meski ada informasi mediasi, Heddy menegaskan proses hukum tetap berjalan. Sebab, kasus ini bukan delik aduan, melainkan delik biasa.

“Kalau mediasi, itu terserah tersangka dengan korban, tetapi tidak boleh. Proses tetap berjalan karena itu bukan delik aduan, itu delik biasa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka N dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; atau Pasal 415 huruf b juncto Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi memastikan kasus ini terus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik masih melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger! Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Lendang Luar, Basarnas Evakuasi Korban
Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Gerung, 72,42 Gram Disita
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WITA

Bukan Hanya Balapan, Keandalan Listrik PLN Jadi Penopang Citra Mandalika di Panggung Dunia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:51 WITA

Mandalika Menuju Destinasi Wisata Berkelanjutan, PLN Hadirkan SPKLU Fast Charging Saat MotoGP 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:45 WITA

Di Balik Gemuruh MotoGP Mandalika, Keandalan Listrik Jadi Penopang Penting Suksesnya Balapan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:41 WITA

Raul Fernandez Tercepat di Free Practice MotoGP Mandalika, PLN Siaga Kawal Kelistrikan Sirkuit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:38 WITA

500 Personel PLN Dikerahkan, Mandalika Memasuki Jam-Jam Penentuan Jelang MotoGP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:43 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, ITDC-DLU Gelar Simulasi Pelayaran dan Perkuat Konektivitas Laut

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Bukan Hanya Menjaga Listrik MotoGP, PLN Hadir Berbagi untuk Warga Mandalika

Berita Terbaru