Dugaan Penjualan Produk Kadaluarsa, PT Esham Dima Mandiri Diselidiki terkait Minuman Beralkohol di Lombok

- Wartawan

Sabtu, 6 April 2024 - 22:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sagitarius, pengacara tersangka Ilham. (Foto: istimewa)

Caption: Sagitarius, pengacara tersangka Ilham. (Foto: istimewa)

“Atas bujuk rayu tersebut, klien kami tertarik penawaran yang menggiurkan dan klien kami mengorder barang tersebut. Pertama, 6 November 2023, klien kami mengorder 100 dus gratis 200 dus, total 300 dus. Kedua, 28 November 2023, klien kami mengorder 50 dus gratis 150 dus jadi 200 dus yang diterima. Ketiga, 22 Desember 2023, klien kami mengorder 100 dus gratis 300 dus. Keempat 31 Januari 2024, klien kami mengorder 22 dus gratis 66 dus, total 88 dus. Semua orderan itu pembayaran ke rekening perusahaan langsung PT Esham Dima Mandiri,” ungkap Sagitarius.

“Sedangkan klien kami tidak punya hubungan hukum. Kenapa demikian? Karena klien kami tidak punya surat penunjukan untuk menjual minuman oleh PT EDM dan tidak punya surat kerjasama berupa perizinan. Namun kenapa diberikan untuk diedar produk kadaluarsa tersebut oleh PT EDM,” tambahnya.

“Apakah tindakan pelaku usaha PT EDM yang mengedarkan produk kadaluarsa tersebut dapat dibenarkan secara hukum,” tanya Sagitarius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sagitarius menambahkan, kliennya sudah ditetapkan tersangka pada 29 Februari 2024, sejak digerebek oleh Polda NTB. Sedangkan pelaku usaha dari PT Esham Dima Mandiri yang mengedar produk kadaluarsa belum diamankan oleh Polda NTB.

“Bahwa sudah jelas tindakan tersebut telah diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 204 ayat 1 bahwa barang siapa yang menjual, mengedarkan menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan yang diketahui sifatnya membahayakan nyawa atau kesehatan orang sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukan maka diancam pidana 15 tahun dan di ancam perizinannya dicabut. Di sini sudah jelas unsur pidana untuk pelaku usaha dari PT Esham Dima Mandiri,” paparnya.

“Atas peristiwa hukum tersebut, kami juga sudah bikin laporan pengaduan di Polda NTB pada tanggal 21 Maret 2024 dan kami menunggu kelanjutan pengaduan laporan kami untuk segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian Polda NTB. Dalam Hal ini kami sangat mempercayai Bapak Kapolda NTB, Irjen Polisi Umar Faruq dapat memberantas dan mengamankan pelaku usaha yang mengedarkan produk kadaluarsa, sesuai yang disampaikan oleh Kapolda NTB Pada tanggal 20 Maret 2024, untuk cipta kondisi di bulan ramadhan, mencegah penyakit masyarakat agar apa, agar produk tersebut tidak menyebar luas kepada masyarakat Indonesia. Harus gerak cepat tangkap pelaku usaha PT EDM tersebut.

Kami sebagai kuasa hukum klien kami sangat mempercayai dan meyakini bahwa Polda NTB benar-benar menindaklanjuti secara profesional. Usut sampai tuntas, semua yang terlibat diamankan, tidak Tebang pilih ,tuntaskan penyelidikannya, dorong transparansi hukum. Jangan biarkan mafia pelaku usaha pengedar minuman beralkohol kadaluarsa tidak dimintai pertanggung jawaban dan jangan biarkan pelaku usaha PT EDM menjual produk kadaluarsa tersebut menari di atas Hukum. Seperti yang disampaikan secara tegas oleh Presiden Jokowi dan Kapolri, jangan ada lagi hukum tumpul ke atas tajam ke bawah,” tandas Sagitarius.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat
Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:54 WITA

PLN UIW NTB Siaga 24 Jam, Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman Tanpa Gangguan Listrik

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:49 WITA

Saat Listrik Menjadi Harapan: Komitmen Sosial PLN Menyentuh Warga NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Berita Terbaru