Dugaan Penjualan Produk Kadaluarsa, PT Esham Dima Mandiri Diselidiki terkait Minuman Beralkohol di Lombok

- Wartawan

Sabtu, 6 April 2024 - 22:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sagitarius, pengacara tersangka Ilham. (Foto: istimewa)

Caption: Sagitarius, pengacara tersangka Ilham. (Foto: istimewa)

“Atas bujuk rayu tersebut, klien kami tertarik penawaran yang menggiurkan dan klien kami mengorder barang tersebut. Pertama, 6 November 2023, klien kami mengorder 100 dus gratis 200 dus, total 300 dus. Kedua, 28 November 2023, klien kami mengorder 50 dus gratis 150 dus jadi 200 dus yang diterima. Ketiga, 22 Desember 2023, klien kami mengorder 100 dus gratis 300 dus. Keempat 31 Januari 2024, klien kami mengorder 22 dus gratis 66 dus, total 88 dus. Semua orderan itu pembayaran ke rekening perusahaan langsung PT Esham Dima Mandiri,” ungkap Sagitarius.

“Sedangkan klien kami tidak punya hubungan hukum. Kenapa demikian? Karena klien kami tidak punya surat penunjukan untuk menjual minuman oleh PT EDM dan tidak punya surat kerjasama berupa perizinan. Namun kenapa diberikan untuk diedar produk kadaluarsa tersebut oleh PT EDM,” tambahnya.

“Apakah tindakan pelaku usaha PT EDM yang mengedarkan produk kadaluarsa tersebut dapat dibenarkan secara hukum,” tanya Sagitarius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sagitarius menambahkan, kliennya sudah ditetapkan tersangka pada 29 Februari 2024, sejak digerebek oleh Polda NTB. Sedangkan pelaku usaha dari PT Esham Dima Mandiri yang mengedar produk kadaluarsa belum diamankan oleh Polda NTB.

“Bahwa sudah jelas tindakan tersebut telah diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 204 ayat 1 bahwa barang siapa yang menjual, mengedarkan menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan yang diketahui sifatnya membahayakan nyawa atau kesehatan orang sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukan maka diancam pidana 15 tahun dan di ancam perizinannya dicabut. Di sini sudah jelas unsur pidana untuk pelaku usaha dari PT Esham Dima Mandiri,” paparnya.

“Atas peristiwa hukum tersebut, kami juga sudah bikin laporan pengaduan di Polda NTB pada tanggal 21 Maret 2024 dan kami menunggu kelanjutan pengaduan laporan kami untuk segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian Polda NTB. Dalam Hal ini kami sangat mempercayai Bapak Kapolda NTB, Irjen Polisi Umar Faruq dapat memberantas dan mengamankan pelaku usaha yang mengedarkan produk kadaluarsa, sesuai yang disampaikan oleh Kapolda NTB Pada tanggal 20 Maret 2024, untuk cipta kondisi di bulan ramadhan, mencegah penyakit masyarakat agar apa, agar produk tersebut tidak menyebar luas kepada masyarakat Indonesia. Harus gerak cepat tangkap pelaku usaha PT EDM tersebut.

Kami sebagai kuasa hukum klien kami sangat mempercayai dan meyakini bahwa Polda NTB benar-benar menindaklanjuti secara profesional. Usut sampai tuntas, semua yang terlibat diamankan, tidak Tebang pilih ,tuntaskan penyelidikannya, dorong transparansi hukum. Jangan biarkan mafia pelaku usaha pengedar minuman beralkohol kadaluarsa tidak dimintai pertanggung jawaban dan jangan biarkan pelaku usaha PT EDM menjual produk kadaluarsa tersebut menari di atas Hukum. Seperti yang disampaikan secara tegas oleh Presiden Jokowi dan Kapolri, jangan ada lagi hukum tumpul ke atas tajam ke bawah,” tandas Sagitarius.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Bukan Hanya Menjaga Listrik MotoGP, PLN Hadir Berbagi untuk Warga Mandalika

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Ratusan Petugas PLN Jadi Garda Terdepan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WITA

ASDP Lembar Perkuat Kesiapan Jelang MotoGP, 17 Kapal Siap Dioperasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Mandalika Kembali Jadi Panggung Dunia, PLN Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang MotoGP 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Tak Sekadar Soal Listrik, PLN UP3 Bima Ikut Merawat Pesisir Kota Bima

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Berita Terbaru