Dugaan Penjualan Produk Kadaluarsa, PT Esham Dima Mandiri Diselidiki terkait Minuman Beralkohol di Lombok

- Wartawan

Sabtu, 6 April 2024 - 22:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sagitarius, pengacara tersangka Ilham. (Foto: istimewa)

Caption: Sagitarius, pengacara tersangka Ilham. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Sebuah perusahaan asal Bali, PT Esham Dima Mandiri diduga mengedarkan minuman beralkohol jenis bir hitam merk Guinnes Smooth sudah kadaluarsa di Lombok. Pihak PT Esham Dima Mandiri saat ini belum diciduk Polda NTB. Namun pihak lain yang disuruh menjual atau mengedarkan sudah dijadikan tersangka.

Modus PT Esham Dima Mandiri mengedarkan bir hitam kadaluarsa ini adalah merayu pihak lain untuk membeli dengan iming-iming beli satu dus gratis empat dus dengan keuntungan berlipat-lipat.

Modus yang diterapkan PT Esham Dima Mandiri itu akhirnya terbongkar, setelah pihak lain yang disuruh membeli dan mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat telah ditangkap dan sudah dijadikan tersangka. Dan itu terungkap saat jumpa pers yang digelar pengacara tersangka, Sabtu (6/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari kuasa hukum PAS & PARTNERS menyampaikan duduk perkara terhadap klien kami bernama Ilham, pelaku usaha yang mengedar produk kadaluarsa/expired bermerek minuman alkohol Guinness Smooth Bir Hitam dari PT Esham Dima Mandiri yang berkantor di Bali menjelaskan bahwa awal mula kasus ini, PT Esham Dima Mandor menawarkan dalam keadaan sadar produk minuman beralkohol bermerek Guinness Smooth Bir Hitam sudah kadaluarsa,” jelas Sagitarius SH, pengacara tersangka Ilham.

“Klien kami yang dijadikan selaku Woss Seller/Agen oleh PT Esham Dima Mandiri dengan skema menggiurkan/menarik beli 1 dus gratis 4 dus, dengan keuntungan berlipat-lipat ganda, seperti ibarat beli motor gratis mobil. Yang seharusnya produk kadaluarsa tersebut dimusnahkan, bukan diedarkan,” lanjutnya.

Menurut keterangan kliennya, ada bujuk rayu dan iming-iming yang ditawarkan melalui telepon oleh pihak oknum PT Esham Dima Mandiri kepada Ilham. Bahwa Ilham akan mendapatkan keuntungan lebih banyak yang berlipat-lipat ganda.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru