Dugaan Penjualan Produk Kadaluarsa, PT Esham Dima Mandiri Diselidiki terkait Minuman Beralkohol di Lombok

- Wartawan

Sabtu, 6 April 2024 - 22:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sagitarius, pengacara tersangka Ilham. (Foto: istimewa)

Caption: Sagitarius, pengacara tersangka Ilham. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Sebuah perusahaan asal Bali, PT Esham Dima Mandiri diduga mengedarkan minuman beralkohol jenis bir hitam merk Guinnes Smooth sudah kadaluarsa di Lombok. Pihak PT Esham Dima Mandiri saat ini belum diciduk Polda NTB. Namun pihak lain yang disuruh menjual atau mengedarkan sudah dijadikan tersangka.

Modus PT Esham Dima Mandiri mengedarkan bir hitam kadaluarsa ini adalah merayu pihak lain untuk membeli dengan iming-iming beli satu dus gratis empat dus dengan keuntungan berlipat-lipat.

Modus yang diterapkan PT Esham Dima Mandiri itu akhirnya terbongkar, setelah pihak lain yang disuruh membeli dan mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat telah ditangkap dan sudah dijadikan tersangka. Dan itu terungkap saat jumpa pers yang digelar pengacara tersangka, Sabtu (6/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari kuasa hukum PAS & PARTNERS menyampaikan duduk perkara terhadap klien kami bernama Ilham, pelaku usaha yang mengedar produk kadaluarsa/expired bermerek minuman alkohol Guinness Smooth Bir Hitam dari PT Esham Dima Mandiri yang berkantor di Bali menjelaskan bahwa awal mula kasus ini, PT Esham Dima Mandor menawarkan dalam keadaan sadar produk minuman beralkohol bermerek Guinness Smooth Bir Hitam sudah kadaluarsa,” jelas Sagitarius SH, pengacara tersangka Ilham.

“Klien kami yang dijadikan selaku Woss Seller/Agen oleh PT Esham Dima Mandiri dengan skema menggiurkan/menarik beli 1 dus gratis 4 dus, dengan keuntungan berlipat-lipat ganda, seperti ibarat beli motor gratis mobil. Yang seharusnya produk kadaluarsa tersebut dimusnahkan, bukan diedarkan,” lanjutnya.

Menurut keterangan kliennya, ada bujuk rayu dan iming-iming yang ditawarkan melalui telepon oleh pihak oknum PT Esham Dima Mandiri kepada Ilham. Bahwa Ilham akan mendapatkan keuntungan lebih banyak yang berlipat-lipat ganda.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Kepala SPPG Diduga Intimidasi Wartawan di Lombok Barat, JOIN NTB Resmi Melapor ke Polres
Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat
Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:50 WITA

Oknum Kepala SPPG Diduga Intimidasi Wartawan di Lombok Barat, JOIN NTB Resmi Melapor ke Polres

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:28 WITA

Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WITA

Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:42 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Berita Terbaru