Halontb.com – Sebuah perusahaan asal Bali, PT Esham Dima Mandiri diduga mengedarkan minuman beralkohol jenis bir hitam merk Guinnes Smooth sudah kadaluarsa di Lombok. Pihak PT Esham Dima Mandiri saat ini belum diciduk Polda NTB. Namun pihak lain yang disuruh menjual atau mengedarkan sudah dijadikan tersangka.
Modus PT Esham Dima Mandiri mengedarkan bir hitam kadaluarsa ini adalah merayu pihak lain untuk membeli dengan iming-iming beli satu dus gratis empat dus dengan keuntungan berlipat-lipat.
Modus yang diterapkan PT Esham Dima Mandiri itu akhirnya terbongkar, setelah pihak lain yang disuruh membeli dan mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat telah ditangkap dan sudah dijadikan tersangka. Dan itu terungkap saat jumpa pers yang digelar pengacara tersangka, Sabtu (6/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari kuasa hukum PAS & PARTNERS menyampaikan duduk perkara terhadap klien kami bernama Ilham, pelaku usaha yang mengedar produk kadaluarsa/expired bermerek minuman alkohol Guinness Smooth Bir Hitam dari PT Esham Dima Mandiri yang berkantor di Bali menjelaskan bahwa awal mula kasus ini, PT Esham Dima Mandor menawarkan dalam keadaan sadar produk minuman beralkohol bermerek Guinness Smooth Bir Hitam sudah kadaluarsa,” jelas Sagitarius SH, pengacara tersangka Ilham.
“Klien kami yang dijadikan selaku Woss Seller/Agen oleh PT Esham Dima Mandiri dengan skema menggiurkan/menarik beli 1 dus gratis 4 dus, dengan keuntungan berlipat-lipat ganda, seperti ibarat beli motor gratis mobil. Yang seharusnya produk kadaluarsa tersebut dimusnahkan, bukan diedarkan,” lanjutnya.
Menurut keterangan kliennya, ada bujuk rayu dan iming-iming yang ditawarkan melalui telepon oleh pihak oknum PT Esham Dima Mandiri kepada Ilham. Bahwa Ilham akan mendapatkan keuntungan lebih banyak yang berlipat-lipat ganda.
Halaman : 1 2 Selanjutnya