Kabar Bahagia! 1.149 Napi di Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas

- Wartawan

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kegiatan pembinaan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebanyak 1.149 WBP diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H. (Foto: Istimewa)

Suasana kegiatan pembinaan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebanyak 1.149 WBP diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H. (Foto: Istimewa)

Lombok Barat,Halontb.com — Sebanyak 1.149 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Lombok Barat diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Dari jumlah tersebut, enam orang diusulkan menerima Remisi Khusus II sehingga berpeluang langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan bahwa seluruh usulan remisi saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Alhamdulillah, saat ini usulan remisi dari Lapas Lombok Barat masih berada pada tahap verifikasi di tingkat pusat,” ujar Fadli, Kamis (5/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merinci besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Dari total 1.149 WBP, sebanyak 195 orang diusulkan memperoleh remisi 15 hari, 807 orang satu bulan, 114 orang satu bulan 15 hari, dan 33 orang dua bulan.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersama petugas melaksanakan salat berjamaah di halaman Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sebanyak 1.149 WBP diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/2026, dengan enam orang di antaranya berpeluang langsung bebas. (Foto: Istimewa)

“Sedangkan untuk detail kasusnya, nanti akan dirincikan saat pemberian Remisi di Hari Idul Fitri,” tambahnya.

Menurut Fadli, pemberian remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dengan pengawasan wali pemasyarakatan dan asesmen risiko oleh asesor,” tegasnya.

Fadli berharap, pemberian remisi ini nantinya dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif serta meningkatkan partisipasi dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas. Menurutnya, remisi bukan semata pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan secara sungguh-sungguh.

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru