Polda NTB Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

- Wartawan

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di Lombok Tengah.(Foto istimewa)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di Lombok Tengah.(Foto istimewa)

Mataram, Halontb.com 2 Maret 2026 – Polda Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menetapkan seorang pria berinisial MTF (38), yang merupakan ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua orang santriwati.

Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB tanggal 2 Februari 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/9.a/II/RES.1.4./2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 11 Februari 2026.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025 di kamar khalwat pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik Ditres PPA dan PPO telah melakukan serangkaian langkah penyidikan secara profesional dan berperspektif perlindungan korban. Status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB,” jelas Kholid.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan dengan pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa.

Korban dalam perkara ini berjumlah dua orang santriwati.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara ini, antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, menjadi perhatian serius. Kami memastikan proses penanganan berjalan tuntas dan akuntabel. Identitas korban dilindungi dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban,” tegasnya.

Polda NTB juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait perkara ini untuk melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian.

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Kasus Aborsi Ilegal di NTB, Izin Praktik Dokter Dicabut dan Rumah Sakit Kena Sanksi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:12 WITA

Edukasi Keselamatan Digencarkan, Ditlantas Polda NTB Sasar Pengendara di Kota Mataram

Sabtu, 5 September 2026 - 00:03 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Cek Rekayasa Lalin di Bypass Mandalika

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:33 WITA

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:19 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Matangkan Pengamanan Kedatangan Rider, Official hingga Logistik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:14 WITA

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:14 WITA

Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas

Berita Terbaru