Sumbawa,Halontb.com – Polemik penonaktifan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Leseng, wilayah Kecamatan Moyo Hulu, terus bergulir. Kali ini, suara kritis datang dari Mukhsin, mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2014–2019 sekaligus mantan pengawas internal BUMDes.
Kepada media, Mukhsin menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan adanya keterbukaan penuh dari kepala desa terkait kebijakan penonaktifan BUMDes tersebut. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Selasa, (03/03/2026).
“Yang dituntut masyarakat itu sederhana, keterbukaan. Apa dasar penonaktifan, bagaimana kondisi keuangan terakhir, dan bagaimana langkah ke depan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan Audit dan Kejelasan Kerugian
Mukhsin mengungkapkan, masyarakat juga mempertanyakan kondisi BUMDes sejak tahun 2020 hingga 2026, termasuk selama masa tidak aktif.
* Menurutnya, perlu ada penjelasan transparan mengenai:
* Kondisi keuangan BUMDes dalam rentang waktu tersebut;
* Apakah terdapat kerugian operasional;
* Serta bagaimana pertanggungjawaban pengelolaan usaha desa selama periode berjalan.
“Masyarakat ingin tahu, apakah benar ada kerugian, berapa besarannya, dan bagaimana mekanisme pengawasannya selama ini,” katanya.
Ia menegaskan, transparansi penting agar tidak muncul asumsi atau persepsi negatif di tengah masyarakat.
Penyegaran Pengurus Harus Segera Dilakukan
Selain itu, Mukhsin menyebut masyarakat meminta agar pemerintah desa segera melakukan penyegaran kepengurusan BUMDes apabila memang itu menjadi bagian dari hasil evaluasi.
“Kalau memang arahnya penyegaran pengurus, maka segera bentuk struktur baru yang profesional dan transparan. Jangan terlalu lama vakum karena dampaknya ke ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, BUMDes memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi desa, terutama dalam mendukung pelaku usaha kecil dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Perlu Forum Terbuka
Sebagai mantan Ketua BPD, Mukhsin menilai forum musyawarah desa menjadi ruang paling tepat untuk menyampaikan hasil evaluasi maupun laporan keuangan BUMDes kepada publik.
“Musyawarah desa itu ruang akuntabilitas. Di sana semua bisa dibuka secara transparan agar masyarakat paham,” tambahnya.
Upaya Konfirmasi Kepala Desa
Untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), Redaksi Media Halo NTB telah berupaya menghubungi Kepala Desa Leseng guna meminta klarifikasi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai penonaktifan BUMDes.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon serta pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat respons ataupun keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Desa Leseng.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pemerintah desa untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat tersaji secara utuh dan berimbang.
Harapan Masyarakat
Polemik ini kini menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Sumbawa. Sebagian warga berharap polemik tidak berlarut dan segera menemukan solusi konkret.
Masyarakat, kata Mukhsin, tidak dalam posisi menyalahkan, namun menginginkan kepastian arah kebijakan dan keberlanjutan usaha desa.
“BUMDes itu milik desa, milik masyarakat. Jadi pengelolaannya harus terbuka dan akuntabel,” tutupnya.
Sumber Berita : Gatot Suherman


































