Dugaan Kriminalisasi Korban, Polresta Mataram Mandekkan Kasus Penganiayaan di Sunset Land

- Wartawan

Senin, 10 Maret 2025 - 03:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi yang menggambarkan adegan penganiayaan di Sunset Land. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi yang menggambarkan adegan penganiayaan di Sunset Land. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Bukran Efendi, seorang warga Mataram, menjadi korban kekerasan brutal yang dilakukan oleh Subandi, Direktur PT LNI, beserta empat rekannya di Sunset Land, Mataram. Namun, meskipun kasus ini telah masuk tahap penyidikan, Polresta Mataram terkesan lamban dan tidak serius dalam menangani laporan korban.

Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suryadiata, menduga ada upaya kriminalisasi korban dan perlindungan terhadap pelaku. Menurutnya, kepolisian justru mencari alasan untuk memperlambat proses hukum, alih-alih menegakkan keadilan.

“Kami sudah berulang kali menghubungi Kapolda NTB melalui WhatsApp, tapi tidak ada tanggapan. Penyidik beralasan saksi sulit dipanggil, tapi itu alasan yang mengada-ada. Jika kasus sudah di tahap penyidikan, seharusnya ada upaya jemput paksa. Mengapa ini tidak dilakukan?” ujar Irpan dengan nada kesal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian: Dari Sunset Land ke Kantor PT LNI

Peristiwa ini terjadi pada 13 November 2024, ketika Bukran menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Place, Mataram. Seusai rapat, ia diajak oleh Rina, istri Subandi, untuk mencari makanan bersama dua orang lainnya. Mereka kemudian menuju Sunset Land.

Tanpa diduga, setibanya di lokasi, Subandi dan empat orang lainnya langsung menganiaya Bukran. Ia dipukul, ditendang, dan diseret ke dalam mobil. Korban kemudian dibawa paksa ke kantor PT LNI di Desa Mantang, Lombok Tengah, di mana ia kembali diperlakukan dengan kasar.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka serius dan segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram. Sayangnya, laporan itu hingga kini masih jalan di tempat.

Polisi Dinilai Tertutup, Pesan WhatsApp ke Direktur PT LNI Tak Dibalas

Selain mandeknya penyelidikan, pihak korban juga mengeluhkan minimnya transparansi dari kepolisian. Penyidik beralasan bahwa saksi tidak mau datang, tetapi mereka juga enggan melakukan penjemputan paksa.

“Lebih aneh lagi, saat kami tanyakan siapa tim buser yang ditugaskan menangkap pelaku, penyidik tidak mau menjawab. Bahkan ketika kami berikan informasi bahwa pelaku masih berada di Lombok Tengah, mereka tetap tidak mengambil tindakan,” tambah Irpan.

Di sisi lain, Subandi yang merupakan Direktur PT LNI masih bungkam. Hingga saat ini, pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya untuk meminta klarifikasi tidak pernah direspons.

Ancaman Mosi Tidak Percaya, Kasus Siap Dibawa ke Kapolri

Melihat ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini, pihak korban akan mengambil langkah lebih lanjut jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan berarti.

“Kami akan melayangkan surat ke Kapolri, karena sudah jelas ada ketidakberesan dalam kasus ini. Jika perlu, kami akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap kinerja Polresta Mataram,” tegas kuasa hukum korban.

Sementara itu, pihak kepolisian hingga saat ini masih belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Kejelasan nasib korban penganiayaan masih menggantung, sementara para pelaku masih bebas berkeliaran tanpa hambatan hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru