Halontb.com – Bukran Efendi, seorang warga Mataram, menjadi korban kekerasan brutal yang dilakukan oleh Subandi, Direktur PT LNI, beserta empat rekannya di Sunset Land, Mataram. Namun, meskipun kasus ini telah masuk tahap penyidikan, Polresta Mataram terkesan lamban dan tidak serius dalam menangani laporan korban.
Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suryadiata, menduga ada upaya kriminalisasi korban dan perlindungan terhadap pelaku. Menurutnya, kepolisian justru mencari alasan untuk memperlambat proses hukum, alih-alih menegakkan keadilan.
“Kami sudah berulang kali menghubungi Kapolda NTB melalui WhatsApp, tapi tidak ada tanggapan. Penyidik beralasan saksi sulit dipanggil, tapi itu alasan yang mengada-ada. Jika kasus sudah di tahap penyidikan, seharusnya ada upaya jemput paksa. Mengapa ini tidak dilakukan?” ujar Irpan dengan nada kesal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian: Dari Sunset Land ke Kantor PT LNI
Peristiwa ini terjadi pada 13 November 2024, ketika Bukran menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Place, Mataram. Seusai rapat, ia diajak oleh Rina, istri Subandi, untuk mencari makanan bersama dua orang lainnya. Mereka kemudian menuju Sunset Land.
Tanpa diduga, setibanya di lokasi, Subandi dan empat orang lainnya langsung menganiaya Bukran. Ia dipukul, ditendang, dan diseret ke dalam mobil. Korban kemudian dibawa paksa ke kantor PT LNI di Desa Mantang, Lombok Tengah, di mana ia kembali diperlakukan dengan kasar.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka serius dan segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram. Sayangnya, laporan itu hingga kini masih jalan di tempat.
Polisi Dinilai Tertutup, Pesan WhatsApp ke Direktur PT LNI Tak Dibalas
Selain mandeknya penyelidikan, pihak korban juga mengeluhkan minimnya transparansi dari kepolisian. Penyidik beralasan bahwa saksi tidak mau datang, tetapi mereka juga enggan melakukan penjemputan paksa.
“Lebih aneh lagi, saat kami tanyakan siapa tim buser yang ditugaskan menangkap pelaku, penyidik tidak mau menjawab. Bahkan ketika kami berikan informasi bahwa pelaku masih berada di Lombok Tengah, mereka tetap tidak mengambil tindakan,” tambah Irpan.
Di sisi lain, Subandi yang merupakan Direktur PT LNI masih bungkam. Hingga saat ini, pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya untuk meminta klarifikasi tidak pernah direspons.
Ancaman Mosi Tidak Percaya, Kasus Siap Dibawa ke Kapolri
Melihat ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini, pihak korban akan mengambil langkah lebih lanjut jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan berarti.
“Kami akan melayangkan surat ke Kapolri, karena sudah jelas ada ketidakberesan dalam kasus ini. Jika perlu, kami akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap kinerja Polresta Mataram,” tegas kuasa hukum korban.
Sementara itu, pihak kepolisian hingga saat ini masih belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Kejelasan nasib korban penganiayaan masih menggantung, sementara para pelaku masih bebas berkeliaran tanpa hambatan hukum.