Drama Korupsi LCC: Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditangkap, Proyek Miliaran Rupiah yang Berujung Skandal

- Wartawan

Selasa, 25 Februari 2025 - 02:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, digiring petugas Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Ia kini ditahan di Rutan Praya untuk penyidikan lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, digiring petugas Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Ia kini ditahan di Rutan Praya untuk penyidikan lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menetapkan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 38 miliar.

“Mulai hari ini, Senin (24/2), saudara Zaini Arony resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Hasan Basri, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan proyek-proyek daerah di NTB. Awalnya, LCC dirancang sebagai pusat ekonomi dan perdagangan modern, tetapi kini malah menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan besar-besaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Proyek Bergengsi ke Pusaran Korupsi

Lombok City Center (LCC) diperkenalkan sebagai proyek yang akan membawa perubahan besar bagi perekonomian NTB. Dibangun melalui kerja sama antara pemerintah daerah melalui BUMD PT Tripat dan PT Bliss sebagai mitra swasta, proyek ini diproyeksikan menjadi pusat perbelanjaan dan hiburan terbesar di Lombok.

Namun, sejak awal, proyek ini diselimuti banyak permasalahan. Kejati NTB menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini dikelola dengan penuh manipulasi, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diselewengkan.

Sebelum menahan Zaini Arony, Kejati NTB telah lebih dulu menjerat mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, serta mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha.

Zaini Arony: Kembali Tersandung Hukum Setelah Kasus Pemerasan

Nama Zaini Arony bukanlah sosok baru dalam dunia hukum. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman penjara akibat kasus pemerasan terkait perizinan dan pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan proses hukum dalam kasus yang lebih besar dan kompleks.

“Jejak keterlibatan tersangka cukup jelas berdasarkan dokumen dan bukti yang telah kami kumpulkan,” kata Hasan Basri.

Dijerat Pasal Korupsi, Ditahan di Rutan Praya

Dengan status tersangka ini, Zaini Arony dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, ia resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di NTB. Publik kini menanti apakah Kejati NTB akan terus menggali lebih dalam untuk mengungkap siapa lagi yang terlibat dalam kasus yang telah mencoreng nama baik pengelolaan proyek daerah ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat
Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:54 WITA

PLN UIW NTB Siaga 24 Jam, Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman Tanpa Gangguan Listrik

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:49 WITA

Saat Listrik Menjadi Harapan: Komitmen Sosial PLN Menyentuh Warga NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Berita Terbaru