Drama Korupsi LCC: Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditangkap, Proyek Miliaran Rupiah yang Berujung Skandal

- Wartawan

Selasa, 25 Februari 2025 - 02:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, digiring petugas Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Ia kini ditahan di Rutan Praya untuk penyidikan lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, digiring petugas Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Ia kini ditahan di Rutan Praya untuk penyidikan lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menetapkan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 38 miliar.

“Mulai hari ini, Senin (24/2), saudara Zaini Arony resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Hasan Basri, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan proyek-proyek daerah di NTB. Awalnya, LCC dirancang sebagai pusat ekonomi dan perdagangan modern, tetapi kini malah menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan besar-besaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Proyek Bergengsi ke Pusaran Korupsi

Lombok City Center (LCC) diperkenalkan sebagai proyek yang akan membawa perubahan besar bagi perekonomian NTB. Dibangun melalui kerja sama antara pemerintah daerah melalui BUMD PT Tripat dan PT Bliss sebagai mitra swasta, proyek ini diproyeksikan menjadi pusat perbelanjaan dan hiburan terbesar di Lombok.

Namun, sejak awal, proyek ini diselimuti banyak permasalahan. Kejati NTB menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini dikelola dengan penuh manipulasi, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diselewengkan.

Sebelum menahan Zaini Arony, Kejati NTB telah lebih dulu menjerat mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, serta mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha.

Zaini Arony: Kembali Tersandung Hukum Setelah Kasus Pemerasan

Nama Zaini Arony bukanlah sosok baru dalam dunia hukum. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman penjara akibat kasus pemerasan terkait perizinan dan pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan proses hukum dalam kasus yang lebih besar dan kompleks.

“Jejak keterlibatan tersangka cukup jelas berdasarkan dokumen dan bukti yang telah kami kumpulkan,” kata Hasan Basri.

Dijerat Pasal Korupsi, Ditahan di Rutan Praya

Dengan status tersangka ini, Zaini Arony dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, ia resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di NTB. Publik kini menanti apakah Kejati NTB akan terus menggali lebih dalam untuk mengungkap siapa lagi yang terlibat dalam kasus yang telah mencoreng nama baik pengelolaan proyek daerah ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat
Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:22 WITA

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WITA

Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:42 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WITA

Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Berita Terbaru