Drama Korupsi LCC: Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditangkap, Proyek Miliaran Rupiah yang Berujung Skandal

- Wartawan

Selasa, 25 Februari 2025 - 02:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, digiring petugas Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Ia kini ditahan di Rutan Praya untuk penyidikan lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, digiring petugas Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Ia kini ditahan di Rutan Praya untuk penyidikan lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menetapkan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 38 miliar.

“Mulai hari ini, Senin (24/2), saudara Zaini Arony resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Hasan Basri, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan proyek-proyek daerah di NTB. Awalnya, LCC dirancang sebagai pusat ekonomi dan perdagangan modern, tetapi kini malah menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan besar-besaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Proyek Bergengsi ke Pusaran Korupsi

Lombok City Center (LCC) diperkenalkan sebagai proyek yang akan membawa perubahan besar bagi perekonomian NTB. Dibangun melalui kerja sama antara pemerintah daerah melalui BUMD PT Tripat dan PT Bliss sebagai mitra swasta, proyek ini diproyeksikan menjadi pusat perbelanjaan dan hiburan terbesar di Lombok.

Namun, sejak awal, proyek ini diselimuti banyak permasalahan. Kejati NTB menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini dikelola dengan penuh manipulasi, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diselewengkan.

Sebelum menahan Zaini Arony, Kejati NTB telah lebih dulu menjerat mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, serta mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha.

Zaini Arony: Kembali Tersandung Hukum Setelah Kasus Pemerasan

Nama Zaini Arony bukanlah sosok baru dalam dunia hukum. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman penjara akibat kasus pemerasan terkait perizinan dan pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan proses hukum dalam kasus yang lebih besar dan kompleks.

“Jejak keterlibatan tersangka cukup jelas berdasarkan dokumen dan bukti yang telah kami kumpulkan,” kata Hasan Basri.

Dijerat Pasal Korupsi, Ditahan di Rutan Praya

Dengan status tersangka ini, Zaini Arony dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, ia resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di NTB. Publik kini menanti apakah Kejati NTB akan terus menggali lebih dalam untuk mengungkap siapa lagi yang terlibat dalam kasus yang telah mencoreng nama baik pengelolaan proyek daerah ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru