Berani Main Kasar, Debt Collector Diringkus! Forum Rakyat NTB: Polisi Tak Boleh Beri Ampun !

- Wartawan

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi yang menggambarkan momen polisi di Mataram menangkap empat debt collector. Gambar ini menampilkan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. (Foto: Istimewa)

ilustrasi yang menggambarkan momen polisi di Mataram menangkap empat debt collector. Gambar ini menampilkan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Tindakan tegas dan cepat Polresta Mataram dalam menangkap empat terduga pelaku penganiayaan yang merupakan debt collector mendapat apresiasi tinggi dari Forum Rakyat NTB. Penangkapan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat.

Dewan Pembina Forum Rakyat NTB, M. Fihirudin, mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat sering merasa tidak berdaya menghadapi aksi semena-mena debt collector yang kerap menggunakan cara-cara kasar dalam menagih utang. Tak sedikit kasus penarikan kendaraan yang diwarnai intimidasi hingga kekerasan fisik.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polresta Mataram dalam menangkap para pelaku. Ini membuktikan bahwa kepolisian benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat dan tidak memberi ruang bagi premanisme,” ujar Fihirudin, Senin (11/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aksi debt collector yang sering bertindak di luar batas hukum harus segera dihentikan. Jika dibiarkan, praktik ini akan semakin merajalela dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara tegas agar tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum.

“Kami berharap kasus ini diproses secara transparan dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ini harus menjadi efek jera agar ke depan tidak ada lagi praktik kekerasan dalam proses penagihan utang,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga meminta kepolisian untuk terus bergerak menumpas kelompok-kelompok yang mengatasnamakan hukum tetapi justru bertindak bak preman jalanan. Menurutnya, peran kepolisian sangat krusial dalam memastikan bahwa masyarakat bisa hidup dengan aman tanpa rasa takut.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk ancaman atau intimidasi dari kelompok tertentu. Tanpa adanya laporan dari warga, aparat kepolisian akan kesulitan mendeteksi dan memberantas kelompok-kelompok yang meresahkan.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jika ada yang merasa terancam, segera laporkan ke polisi. Kita tidak boleh takut melawan premanisme,” tambahnya.

Penangkapan para debt collector ini menjadi bukti bahwa Polresta Mataram tidak main-main dalam menjaga ketertiban. Dengan langkah tegas ini, diharapkan NTB bisa terbebas dari aksi-aksi premanisme yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru