Bantuan untuk Petani, Panen untuk Oknum: Skandal Combine Harvester Pokir Dibedah Jaksa

- Wartawan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, pusat pengusutan dugaan korupsi bantuan combine harvester Pokir Dewan TA 2023–2025 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11,25 miliar.(Foto: Istimewa)

Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, pusat pengusutan dugaan korupsi bantuan combine harvester Pokir Dewan TA 2023–2025 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11,25 miliar.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Bantuan pertanian yang seharusnya mempercepat panen dan menyejahterakan petani justru diduga berubah menjadi ladang panen bagi oknum. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat resmi membuka tabir dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran mesin combine harvester yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) Dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2023–2025.

Setelah berbulan-bulan penyelidikan senyap, jaksa akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, Senin (12/1/2026). Keputusan ini bukan tanpa alasan. Dari pemeriksaan sedikitnya 23 saksi dan tumpukan dokumen, penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa sistematis mulai dari proses pengusulan, penetapan penerima, hingga pemanfaatan alat pertanian bernilai miliaran rupiah.

Ironisnya, bantuan yang diklaim menyasar 21 kelompok tani itu kini justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah seluruh kelompok tersebut benar-benar ada? Jaksa menduga sebagian di antaranya hanya hidup di atas kertas. Dugaan kelompok tani fiktif pun mencuat, seiring langkah penyidik mengamankan tujuh unit combine harvester dari lapangan. Mesin-mesin itu kini “dipanen” negara kembali sebelum sempat berpindah tangan lebih jauh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai kerugian negara yang dihitung sementara mencapai sekitar Rp11,25 miliar angka yang cukup untuk membeli puluhan mesin pertanian, namun diduga menguap di tengah praktik penyalahgunaan kewenangan. Bantuan yang seharusnya mengurangi beban petani, justru diduga menjadi beban baru bagi keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan ini akan berjalan terbuka dan tanpa pandang bulu. “Pengamanan mesin dilakukan untuk mencegah pemindahtanganan barang bukti. Proses hukum akan kami kawal secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Kasus ini menjadi potret getir tata kelola bantuan publik: di atas kertas demi rakyat, di lapangan diduga menyimpang. Kini, publik menunggu babak lanjutan siapa yang benar-benar menanam, dan siapa yang diam-diam ikut memanen.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WITA

Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 05:50 WITA

MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite

Senin, 21 September 2026 - 20:19 WITA

Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata

Sabtu, 19 September 2026 - 08:58 WITA

MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA

Kamis, 17 September 2026 - 05:17 WITA

Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WITA

Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Senin, 14 September 2026 - 00:43 WITA

Dua Siswa MAN Lombok Barat Melaju ke OMI Tingkat Provinsi 2026

Minggu, 13 September 2026 - 07:16 WITA

Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis

Berita Terbaru