Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak

- Wartawan

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Forum Rakyat NTB, Saidin Al-Fajari, memimpin dialog dengan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Lombok Tengah. (Foto: Istimewa)

Koordinator Forum Rakyat NTB, Saidin Al-Fajari, memimpin dialog dengan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Lombok Tengah. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Forum Rakyat NTB (FR NTB) menggelar hearing (dialog) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu, 19 Maret 2025.

Aset tersebut yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi NTB melalui Dikbud NTB, diduga digunakan oleh seorang oknum Anggota DPRD NTB untuk pembangunan ruko pusat perbelanjaan tanpa mekanisme yang jelas dan melanggar aturan yang berlaku.

Koordinator FR NTB, Saidin Al-Fajari, menyoroti kejanggalan dalam pemanfaatan aset daerah ini. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemanfaatan lahan tersebut oleh pihak yang tidak berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengapa aset milik Pemprov bisa digunakan oleh salah satu oknum DPRD NTB untuk membangun ruko pusat perbelanjaan? Bagaimana izin pemanfaatannya? Karena ini adalah aset pemerintah daerah, tidak boleh ada pembangunan tanpa mekanisme yang jelas dan sesuai aturan hukum,” tegas Saidin.

Lebih lanjut, FR NTB menegaskan akan membawa permasalahan ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah.

“Kami akan meminta klarifikasi langsung dari BPKAD NTB terkait status dan mekanisme pengelolaan aset ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, maka ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana, membenarkan bahwa lahan yang dipermasalahkan memang merupakan aset milik Dikbud NTB. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan aset berada di bawah BPKAD NTB.

“Betul, tanah tersebut merupakan aset milik Dikbud NTB, tetapi untuk mekanisme pengelolaannya itu adalah kewenangan BPKAD NTB,” ujar Jaka Wahyana.

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Forum Rakyat NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons konkret, mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:04 WITA

PMII Mataram Menyala Lagi: Konfercab Lahirkan Kepemimpinan dan Arah Baru Gerakan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:46 WITA

Pintu Harapan Terbuka: 1.447 Mahasiswa Universitas Mataram Terima Beasiswa KIP Kuliah 2025 Langkah Nyata Menuju Akses Pendidikan Inklusif di NTB

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Menjelang Pilrek Unram Memanas: Sanksi Etik Guru Besar Jadi Sorotan, Humas Buka Suara

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Kisruh Pilrek Unram: Sanksi Etik Sepihak, Intervensi Pemilihan, dan Pelantikan Tanpa Dasar Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:24 WITA

SMAN 1 Narmada Hidupkan Semangat Kreativitas Pelajar Lewat Kolaborasi dengan Good Day Schoolicious

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Rapat Evaluasi SMAN 1 Narmada: Dari Refleksi Guru Hingga Penerapan Pembelajaran Bermakna

Jumat, 19 September 2025 - 23:53 WITA

Disorot Pungli, SMKN 3 Mataram Tunjukkan Transparansi: Dana Sumbangan Sukarela, Bukan Iuran Wajib

Minggu, 14 September 2025 - 08:07 WITA

Rapat Besar 21 SMK Mitra Sakana Perkasa Ikari Group: Menyatukan Visi Pendidikan dan Industri di NTB

Berita Terbaru