Ancam Sebar Foto dan Video Syur Mantan, Pemuda di Mataram Terancam 6 Tahun Penjara 

- Wartawan

Selasa, 24 Mei 2022 - 12:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/05) di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram

Foto : Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/05) di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram

Kadek menjelaskan pula barang bukti yang telah diamankan berupa Hp korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar (foto) asusila.

Atas peristiwa tersebut pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda 1 Milyar rupiah. (*) 

– Seorang Pria di Mataram terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas kasus ITE. Saat ini Pelaku bernama AHP/AD, pria 21 tahun, suku Sasak, Islam beralamat Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut telah diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap pelaku setelah korban PF, perempuan 18 tahun, beralamat di lingkungan yang sama dengan pelaku melaporkan peristiwa yang terjadi pada 25 Januari 2022 lalu atas kasus ITE.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/05) di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:07 WITA

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Senin, 29 Juni 2026 - 06:55 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terbaru