Kadek menjelaskan pula barang bukti yang telah diamankan berupa Hp korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar (foto) asusila.
Atas peristiwa tersebut pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda 1 Milyar rupiah. (*)
– Seorang Pria di Mataram terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas kasus ITE. Saat ini Pelaku bernama AHP/AD, pria 21 tahun, suku Sasak, Islam beralamat Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut telah diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap pelaku setelah korban PF, perempuan 18 tahun, beralamat di lingkungan yang sama dengan pelaku melaporkan peristiwa yang terjadi pada 25 Januari 2022 lalu atas kasus ITE.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/05) di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






