Aktivis Anti-Korupsi Desak Akademisi Berani Suarakan ke MA untuk Bebaskan Mardani H Maming

- Wartawan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 04:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti. (Foto: Istimewa)

Aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi anti-korupsi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani H Maming agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal. Dia meminta semua akademisi bidang hukum tersebut agar ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan Bambang Harymurti disampaikan melalui rilis Universitas Islam Indonesia yang diterima pada Rabu,16 oktober 2024.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta, pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum,” katanya.

Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan mantan pengurus Dewan Pers ini meminta agar semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA.

“Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum,” katanya dengan tegas.

Bambang Harymurti menambahkan harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung.

“Jangan lupa peribahasa hukum yang kerap dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah,” imbuhnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Skandal Sewa Alat Berat di NTB, Polisi Bidik Dua Tersangka: Kerugian Capai Miliaran Rupiah!
Skandal Politik Kades Sapugara Bre’e: Warga Diancam Dicabut PKH Jika Tak Dukung FUD-AHER
Dugaan Pemerasan Suara: Kades Sapugara Bree Tertangkap Ancam Warga dengan Penghapusan Bantuan PKH
KPK Bongkar Dugaan Tambang Emas Ilegal Libatkan TKA, Imigrasi Mataram Diduga Lalai Awasi WNA
Mahasiswi Unram Kehilangan HP di Depan Warung, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
Eddy Sophiaan Serukan Kepolisian Bertindak Cepat Tanggapi Kisruh Kantor Kadin: Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024
Isvie Rupaeda Dinilai Tidak Mampu Hadirkan Saksi di Sidang 105 Miliar
Sidang105 M, Fihiruddin Hadirkan Ahli dan Dirut PT Rajawali Buana Agung

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:39 WITA

Pilkada NTB 2024: Garuda Emas NTB Migrasi ke Zul-Uhel, Soroti Kepedulian dan Visi Pariwisata yang Lebih Maju

Senin, 11 November 2024 - 16:34 WITA

45 Hari di Sembalun Lawang, Mahasiswa UNW Mataram Ciptakan Warisan Berharga bagi Masyarakat dan Lingkungan

Minggu, 10 November 2024 - 07:58 WITA

Gelombang Dukungan Mengalir ke Pasangan Zul-Uhel Usai Debat Publik Kedua, Paslon Nomor 2 Makin Kuat di Pilgub NTB 2024″

Sabtu, 9 November 2024 - 13:33 WITA

TGB Bersama Bang Zul: Membangun Masa Depan NTB Lewat Spirit Keberagamaan di Islamic Center

Sabtu, 9 November 2024 - 00:35 WITA

LIGA NWDI Tegaskan Kesetiaan pada TGB: “Kami Kawal Kemenangan Zul-Uhel di Pilkada NTB

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:06 WITA

Alim-Nasir Tersandung Dugaan Politik Uang: Terbongkar Bagi-bagi Spandek di Taliwang

Jumat, 18 Oktober 2024 - 06:59 WITA

Tekan Angka Kemiskinan dan Sejahterakan Masyarakat Pesisir di NTB, Ini Strategi Jitu Jilbab Ijo

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:01 WITA

Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat Tanpa Surat Izin Kampanye, Aherudin Sidik Diduga Langgar Etika Demokrasi

Berita Terbaru