Ia mencontohkan, rekannya yang ingin mengurus perizinan pengembangan perumahan. Langkah panjang harus dilalui, antara lain tak hanya mendaftar ke DPMPTSP Lobar, namun juga harus mengurus langsung ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Tata Ruang di PU.
“Setelah proses itu kemudian infonya dikaji di Bapedda lalu ke Sekda. Setelah itu baru kembali ke Perizinan Satu Pintu lagi. Prosesnya panjang. Sehingga kesannya Perizinan Satu Pintu di Lobar ini cuma PHP saja,” tegasnya.
Masalah rumitnya perizinan di Lombok Barat juga disampaikan salah seorang pengusaha pariwisata, Jonathan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jon mengaku mengurus izin usaha akomodasi di Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat. Proses daftar ke DPMPTSP Lobar dan input permohonan melalui sistem OSS sudah dilakukan. Namun faktanya, perceoatan izin harus tetap dikejar ke Dinas-Dinas terkait.
“Ya sama saja bukan satu pintu. Karena konsep satu pintu kan memudahkan, sehingga cukup satu pintu izin sudah beres. Tapi di Lombok Barat memang agak sulit,” keluhnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


































