Pembela PT Bliss Bongkar: JC Baru Azril Hanya Ubah BAP, Bukan Fakta Hukum

- Wartawan

Minggu, 14 September 2025 - 10:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum PT Bliss, M. Ihwan SH MH (Iwan Slank), menolak kesaksian Justice Collaborator Azril yang dianggap tidak memiliki landasan bukti hukum. (Foto: Istimewa)

Penasihat hukum PT Bliss, M. Ihwan SH MH (Iwan Slank), menolak kesaksian Justice Collaborator Azril yang dianggap tidak memiliki landasan bukti hukum. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kasus dugaan korupsi mega proyek Lombok City Center (LCC) memasuki babak baru yang semakin panas. Lalu Azril Supandi, mantan Direktur PT Tripat, resmi dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Justice Collaborator (JC). Status ini membuatnya berani membongkar praktik gelap di balik proyek prestisius yang kini berubah menjadi jerat hukum.

Dalam ruang khusus Kejati NTB, Sabtu (13/9), Azril berbicara lantang di hadapan JPU Hasan Basri. Ia mengaku sudah bulat untuk membuka semua fakta, bahkan menyeret nama mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni, yang diduga menikmati aliran dana proyek LCC.

“Keputusan ini saya ambil dengan penuh pertimbangan, istikharah, dan diskusi dengan keluarga. Tidak ada tekanan dari siapa pun. Ini ikhtiar saya untuk menebus kesalahan,” tegas Azril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Azril mengurai kronologi sejak pertemuan makan malam di Senayan City, 27 Oktober 2013, bersama pihak manajemen LCC. Dari obrolan ringan soal penamaan proyek, lahirlah istilah Lombok City Center. Namun, di balik percakapan itu, muncul kalimat isyarat yang menurutnya menjadi pintu masuk dugaan suap.

“Pak Zaini sambil berjalan berkata: Ril, coba tanyain dong, apa buat kita. Permintaan itu saya teruskan ke pihak manajemen. Dari situ semuanya bergulir,” ungkapnya.

Menurut Azril, draft awal kerja sama sebenarnya menjanjikan porsi besar bagi PT Tripat: 10 persen dari mall, 20 persen hotel, 20 persen rumah sakit, 25 persen kapling ruko, hingga 3 persen dari penjualan tanah. Namun, dalam akta resmi, jatah itu dikerdilkan hanya 3 persen.

“Seharusnya Rp1 miliar dari 10 persen masuk ke PT Tripat. Faktanya, saya hanya terima Rp300 juta. Sisanya Rp700 juta dipisahkan untuk Pak Zaini. Itu jawaban dari ‘apa buat kita’ tadi,” beber Azril.

Ia juga mengaku menyerahkan uang tunai Rp1 miliar kepada Zaini secara bertahap. “Sehari setelah rapat finalisasi, saya membawa Rp800 juta ke Lombok. Uang itu saya serahkan langsung di pendopo Bupati. Tidak sepeser pun saya ambil,” ujarnya.

Keterangan ini dipandang JPU Hasan Basri sebagai kunci membongkar aktor utama kasus LCC. “Kesaksian JC ini kami harap memberi kontribusi besar bagi pembuktian perkara,” tegasnya.

Namun bantahan keras datang dari pihak kuasa hukum. M. Ihwan SH MH, atau yang dikenal sebagai Iwan Slank, penasihat hukum mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihah, menilai pengakuan Azril lemah dan tanpa dasar hukum.

“Apa yang diungkap Azril dalam kapasitasnya sebagai JC ini tidak didukung oleh alat bukti sah, baik dokumen maupun saksi. Oleh sebab itu, pernyataannya soal adanya aliran dana tidak bisa dibuktikan secara hukum. Penyebutan nama Pak Bupati maupun pihak yang diklaim sebagai bagian dari LCC itu tidak sesuai fakta, karena orang yang disebutkan itu bukanlah bagian dari manajemen PT Bliss,” tegas Iwan.

Ia juga mempertanyakan proses pengabulan JC. “Seharusnya JC itu diajukan sejak penyelidikan atau penyidikan. Aneh jika baru disetujui setelah semua saksi dan ahli diperiksa. Ini hanya merubah BAP, tidak ada hal signifikan yang membuktikan adanya tindak pidana,” tambahnya.

Sebagai catatan, kasus ini berawal dari penyertaan modal Pemkab Lombok Barat ke PT Tripat, yang kemudian bekerja sama dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Aset daerah seluas 4,8 hektare dijadikan agunan ke Bank Sinarmas untuk memperoleh pinjaman Rp264 miliar demi pembangunan LCC. Namun tanpa batas waktu pelunasan, aset tersebut kini justru menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp38 miliar.

Kini, dengan adanya pengakuan JC yang menuai pro-kontra, bola panas kembali bergulir di meja hijau. Publik menanti, siapa sesungguhnya yang paling diuntungkan dari megaproyek bernilai ratusan miliar itu?

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Penyidik KPK Angkut Dua Mobil Mewah Bupati Non-Aktif Lombok Barat dari Rumah Dinas
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif
KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa
Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang Terjaring OTT KPK

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:25 WITA

12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:59 WITA

Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:07 WITA

Siapa yang Akan Duduki Wakil Bupati Lombok Barat? PAN Langsung Klaim Hak, Sejumlah Nama Mulai Bermunculan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Gaspol Jelang 2029, PAN NTB Kukuhkan 1.500 Relawan dan Siapkan 12 Ribu Pasukan di Lombok

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:55 WITA

Sehari Sebelum OTT KPK, NasDem Terima LKPJ APBD 2025: KNPI Lobar Desak Penjelasan Terbuka

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:51 WITA

Usai KPK Tangkap Bupati LAZ, DPRD Soroti Kinerja Inspektorat: Kok Bisa Temuan Nihil Saat Dugaan Korupsi Besar Dibongkar?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:34 WITA

Legislator NTB H. Suharto Sosialisasikan Raperda Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judi Online di Lombok Barat

Berita Terbaru