Pengusaha Lokal Tersingkir dari Proyek Smelter: DPRD KSB Siap Gugat Ketimpangan Ekonomi di Tanah Sendiri

- Wartawan

Sabtu, 19 April 2025 - 04:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua komisi III DPRD Sumbawa Barat, Basuki Rasyid. (Foto: Istimewa)

Ketua komisi III DPRD Sumbawa Barat, Basuki Rasyid. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Proyek smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMMAN) yang digadang-gadang sebagai masa depan industri tambang di Sumbawa Barat, justru memunculkan ironi baru: pengusaha lokal yang selama ini berharap terlibat, justru merasa tersingkir dan termarjinalkan.

Menanggapi kegelisahan tersebut, Ketua Komisi III DPRD KSB, H. Basuki Rasyid, angkat bicara. Ia mengaku kecewa dengan minimnya keterbukaan PT AMMAN dalam menyampaikan data soal pelibatan pelaku usaha lokal. Hingga kini, DPRD belum menerima dokumen resmi terkait nilai belanja lokal maupun daftar perusahaan mitra di KSB.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Ketika investasi sebesar ini masuk, tapi manfaatnya justru dibawa keluar daerah, itu sama saja membiarkan ketimpangan ekonomi tumbuh di depan mata,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi para pengusaha lokal untuk menyampaikan aspirasi dan akan memfasilitasi pertemuan formal bila diperlukan. Basuki menegaskan bahwa pihaknya tak ingin pembangunan hanya sekadar menghadirkan beton dan besi, tapi juga harus menyentuh aspek keadilan sosial.

Di luar soal kemitraan, Basuki juga menyoroti arah kebijakan CSR PT AMMAN yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat lingkar tambang. “CSR jangan hanya menjadi program seremonial. Harus ada pemerataan, harus menyentuh jantung kebutuhan masyarakat,” katanya.

Langkah DPRD kini tak hanya menunggu. Dalam RDP bersama DPMPTSP, Komisi III meminta data detil investor dan pola kemitraan mereka sebagai bahan evaluasi. Targetnya, tidak hanya untuk mengontrol PT AMMAN, tetapi juga menciptakan standar baru dalam pengelolaan investasi yang berpihak pada daerah.

“Jangan sampai smelter ini hanya jadi monumen. Kita ingin masyarakat KSB benar-benar menjadi bagian dari proses dan hasilnya,” pungkas Basuki.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua BUMDes Giri Sasak: Sosialisasi Empat Pilar TGH Ibnu Khalil Sangat Bermanfaat bagi Warga
Pinjaman ‘Senyap’ Rp118,8 Miliar PT AMGM Disorot: KASTA NTB Ultimatum DPRD Segera Lakukan Audit Independen!
Lalu Ivan Indaryadi Apresiasi Program Irigasi Sari Yuliati di Desa Tempos, Dongkrak Produktivitas Tani
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Serahkan Program Irigasi di Desa Tempos, Dorong Peningkatan Produktivitas Petani
Sinergi BPKH dan Komisi VIII DPR RI, Hj. Lale Syifaun Nufus Edukasi Warga Mataram soal Pengelolaan Dana Haji
Dr. Syamsuriansyah Apresiasi Capacity Building Bupati LAZ, Dorong Perspektif Futuristik Kepala OPD
Lombok Barat Gebrak Pembangunan: Bupati LAZ Siapkan 1 Miliar Per Desa dan 100 Juta Per Dusun
Terseret Isu Dana Proyek PJU, Komisi IV DPRD NTB Siap Panggil Instansi Terkait

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:18 WITA

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Gerung, 72,42 Gram Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:22 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar

Rabu, 23 September 2026 - 06:47 WITA

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah

Jumat, 18 September 2026 - 11:42 WITA

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

Kamis, 17 September 2026 - 12:26 WITA

Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 08:53 WITA

Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WITA

Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru