Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah

- Wartawan

Rabu, 2 April 2025 - 05:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka kasus penganiayaan di Sunset Land, Mataram, saat diamankan di Polresta Mataram sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. (Foto: Istimewa)

Para tersangka kasus penganiayaan di Sunset Land, Mataram, saat diamankan di Polresta Mataram sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Keputusan Polresta Mataram menangguhkan penahanan empat tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial BE di Sunset Land, Kota Mataram, menuai kritik tajam. Pasalnya, para pelaku sebelumnya sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Buser Polresta Mataram pada 10 Maret 2025. Namun, belum genap sebulan sejak ditahan, mereka kini kembali menghirup udara bebas.

Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suriadiata, mengaku heran dengan keputusan tersebut. Menurutnya, alasan klasik bahwa tersangka bersikap kooperatif tidak bisa diterima, mengingat mereka justru sempat melarikan diri dan harus dikejar oleh kepolisian.

“Ini sangat janggal! Mereka yang sebelumnya buron dan ditangkap dengan susah payah, tiba-tiba mendapatkan penangguhan. Sementara korban yang telah menderita luka fisik dan trauma, justru tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tegas Irpan saat ditemui, Senin (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, keputusan penangguhan ini juga mengejutkan pihak keluarga korban. Bukran, saudara korban, mengungkapkan rasa kecewa dan malu setelah mendengar kabar bahwa salah satu tersangka, Bandi, bisa berkumpul dengan keluarganya saat Lebaran.

“Kami baru tahu dari mertua kalau Bandi sudah bebas. Ini sungguh membuat kami malu, seolah kami sudah berdamai, padahal sama sekali tidak ada perdamaian. Korban masih menderita, tapi pelaku justru bisa bersenang-senang di rumah,” ujar Bukran dengan nada kecewa.

Kronologi Kekerasan yang Kejam

Kasus ini bermula dari ajakan makan malam yang berujung tragedi. Korban BE, yang baru saja selesai menghadiri rapat di Hotel Golden Palace, diajak oleh seorang perempuan berinisial R untuk makan bersama di Sunset Land, Jalan Lingkar Selatan, Mataram. R diketahui merupakan istri dari salah satu tersangka, S.

Tanpa disangka, setibanya di lokasi, korban justru diserang oleh S dan empat rekannya. BE dihajar bertubi-tubi dengan pukulan dan tendangan. Tak puas hanya menganiaya di tempat, para pelaku kemudian menculik korban dan membawanya ke kantor debt collector PT. LNI di Desa Mantang, Lombok Tengah. Di sana, korban kembali menjadi bulan-bulanan para tersangka hingga mengalami luka lebam serta luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.

Merasa terancam dan mengalami luka serius, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, kini korban dan keluarganya justru harus menerima kenyataan pahit bahwa para pelaku telah kembali bebas sebelum kasus ini tuntas di meja hijau.

Diamnya Polresta Mataram

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polresta Mataram belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan penangguhan. Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah ada tekanan atau kepentingan tertentu di balik keputusan ini?

Kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Jika aparat tidak mampu memberikan kejelasan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh. Kini, sorotan tertuju pada Polresta Mataram, apakah mereka akan tetap membiarkan keputusan ini berjalan, atau justru menunjukkan keberpihakan pada keadilan bagi korban ?.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat
Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:54 WITA

PLN UIW NTB Siaga 24 Jam, Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman Tanpa Gangguan Listrik

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:49 WITA

Saat Listrik Menjadi Harapan: Komitmen Sosial PLN Menyentuh Warga NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Berita Terbaru