Kasus Pemerasan oleh Debt Collector di Mataram, Kuasa Hukum Ancam Laporkan ke OJK dan Polisi

- Wartawan

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir truk Sutrisno melaporkan dugaan pemerasan oleh debt collector ke Polsek Sandubaya, Mataram. (Foto: Istimewa)

Sopir truk Sutrisno melaporkan dugaan pemerasan oleh debt collector ke Polsek Sandubaya, Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Aksi debt collector (DC) yang beroperasi bak preman di Kota Mataram kembali mencuat. Kali ini, korban adalah Sutrisno, warga Malang yang mengendarai truk bermuatan terasi. Ia dihadang oleh sejumlah orang dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (NCS) saat melintas di Jalan Turida, Mataram, lantaran menunggak pembayaran kredit selama empat bulan di SMS Finance.

Namun, yang seharusnya menjadi prosedur resmi penarikan kendaraan justru berujung dugaan pemerasan. Sutrisno mengaku diminta uang sebesar Rp 15 juta oleh DC bernama Daniel dan Ivan jika ingin truknya tidak disita.

“Saya bingung, saya memang menunggak karena istri saya meninggal, tapi saya selalu berkomunikasi dengan pihak SMS Finance. Tapi mereka malah meminta uang agar truk saya tidak hilang,” ujar Sutrisno yang akhirnya meminta perlindungan ke Polsek Sandubaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di kantor polisi, Sutrisno melaporkan kejadian ini sebagai aksi perampasan. Namun, pihak kepolisian menyarankan agar ia melengkapi berkas administrasi dan membawa kasus ini ke Polres Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Forum Rakyat sekaligus kuasa hukum Sutrisno, Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa tindakan debt collector tersebut jelas melanggar Undang-Undang Fidusia. Ia memastikan akan melaporkan SMS Finance dan pihak DC ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ke polisi atas dugaan pemerasan dan penyitaan ilegal.

“Tak ada alasan bagi debt collector untuk menarik kendaraan secara paksa, apalagi meminta uang tebusan. Ini sudah melanggar aturan dan kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas Hendrawan.

Kasus ini menambah deretan keluhan masyarakat terhadap praktik debt collector yang kerap bertindak di luar prosedur hukum. OJK sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan, bukan dengan aksi premanisme di jalanan.

Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika mengalami perlakuan serupa dari oknum debt collector yang bertindak sewenang-wenang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:19 WITA

Naik Drastis! Jumlah Kendaraan di Pelabuhan Lembar Melonjak Hingga 40 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:44 WITA

KUR Nol Persen di Depan Mata, Bank NTB Syariah Siapkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:35 WITA

NTB Terang Benderang di Hari Raya, Cadangan Listrik Aman, PLN Panen Apresiasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:39 WITA

SPKLU Kian Masif, Mudik Ramah Lingkungan Jadi Tren Baru di NTB

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:30 WITA

45 SPKLU Disiagakan PLN NTB, Mudik Kendaraan Listrik Kini Lebih Tenang dan Terjamin

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:23 WITA

Idulfitri Tanpa Kedip Listrik, PLN NTB Jamin Pasokan Stabil Saat Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:14 WITA

Takbiran Penuh Cahaya di Mataram, PLN Pastikan Listrik Stabil di Tengah Lonjakan Aktivitas

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:06 WITA

Bank NTB Syariah, Pertumbuhan Nyata Tertutup Beban Sementara

Berita Terbaru