Kasus Pemerasan oleh Debt Collector di Mataram, Kuasa Hukum Ancam Laporkan ke OJK dan Polisi

- Wartawan

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir truk Sutrisno melaporkan dugaan pemerasan oleh debt collector ke Polsek Sandubaya, Mataram. (Foto: Istimewa)

Sopir truk Sutrisno melaporkan dugaan pemerasan oleh debt collector ke Polsek Sandubaya, Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Aksi debt collector (DC) yang beroperasi bak preman di Kota Mataram kembali mencuat. Kali ini, korban adalah Sutrisno, warga Malang yang mengendarai truk bermuatan terasi. Ia dihadang oleh sejumlah orang dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (NCS) saat melintas di Jalan Turida, Mataram, lantaran menunggak pembayaran kredit selama empat bulan di SMS Finance.

Namun, yang seharusnya menjadi prosedur resmi penarikan kendaraan justru berujung dugaan pemerasan. Sutrisno mengaku diminta uang sebesar Rp 15 juta oleh DC bernama Daniel dan Ivan jika ingin truknya tidak disita.

“Saya bingung, saya memang menunggak karena istri saya meninggal, tapi saya selalu berkomunikasi dengan pihak SMS Finance. Tapi mereka malah meminta uang agar truk saya tidak hilang,” ujar Sutrisno yang akhirnya meminta perlindungan ke Polsek Sandubaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di kantor polisi, Sutrisno melaporkan kejadian ini sebagai aksi perampasan. Namun, pihak kepolisian menyarankan agar ia melengkapi berkas administrasi dan membawa kasus ini ke Polres Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Forum Rakyat sekaligus kuasa hukum Sutrisno, Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa tindakan debt collector tersebut jelas melanggar Undang-Undang Fidusia. Ia memastikan akan melaporkan SMS Finance dan pihak DC ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ke polisi atas dugaan pemerasan dan penyitaan ilegal.

“Tak ada alasan bagi debt collector untuk menarik kendaraan secara paksa, apalagi meminta uang tebusan. Ini sudah melanggar aturan dan kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas Hendrawan.

Kasus ini menambah deretan keluhan masyarakat terhadap praktik debt collector yang kerap bertindak di luar prosedur hukum. OJK sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan, bukan dengan aksi premanisme di jalanan.

Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika mengalami perlakuan serupa dari oknum debt collector yang bertindak sewenang-wenang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Bukan Hanya Menjaga Listrik MotoGP, PLN Hadir Berbagi untuk Warga Mandalika

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Ratusan Petugas PLN Jadi Garda Terdepan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WITA

ASDP Lembar Perkuat Kesiapan Jelang MotoGP, 17 Kapal Siap Dioperasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Mandalika Kembali Jadi Panggung Dunia, PLN Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang MotoGP 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Tak Sekadar Soal Listrik, PLN UP3 Bima Ikut Merawat Pesisir Kota Bima

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Berita Terbaru