Misteri Uang Sewa Rp 4,4 Miliar: Polisi Kejar Fendi, Dalang Dugaan Korupsi Alat Berat PUPR NTB

- Wartawan

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (Foto: Istimewa)

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Satu per satu fakta mencengangkan mulai terungkap dalam kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB. Uang sewa yang seharusnya masuk ke kas daerah sejak 2021 hingga 2024 justru raib tanpa jejak. Kini, polisi tengah memburu sosok ME alias Fendi, pria yang diduga menjadi kunci dari skandal ini.

Sumber kepolisian menyebutkan bahwa penyewaan alat berat ini berjalan selama tiga tahun, tetapi tidak pernah ada laporan pemasukan dari uang sewa. Sementara itu, alat berat yang disewa Fendi juga tidak dikembalikan. Dugaan praktik korupsi ini semakin kuat setelah polisi menemukan satu unit ekskavator dalam kondisi rusak dan terbengkalai di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Fendi sebagai calon tersangka dan saat ini tengah melacak keberadaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk terduga pelaku, kami masih mencari keberadaannya. Itu atas nama ME sebagai penyewa alat berat. Sampai sekarang keberadaannya masih kami lacak,” ujar Regi, Selasa (11/3).

Keberadaan Fendi diduga sudah berada di luar NTB. Hingga kini, polisi telah melayangkan dua kali surat panggilan, tetapi Fendi tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.

Jerat Hukum Menanti: Siapa Lagi yang Terlibat?

Kasus ini kian menarik perhatian publik setelah polisi memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR NTB, Ridwansyah. Ia dimintai keterangan selama lebih dari tiga jam pada 31 Oktober 2024 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyewaan alat berat ini.

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB juga telah dilibatkan untuk mengaudit potensi kerugian negara. Namun, audit ini masih terganjal karena keterangan dari Fendi sangat dibutuhkan.

“Jika yang bersangkutan (Fendi) sudah diperiksa, BPKP akan melaksanakan audit. Kita hanya membutuhkan keterangannya sebagai saksi penyewa. Bisa dibilang, ia juga dapat menjadi terduga pelaku,” ungkap Regi.

Misteri Hilangnya Alat Berat dan Perburuan Fendi

Fendi diketahui menyewa tiga jenis alat berat, yakni satu unit ekskavator, dua unit dump truck, dan satu mixer molen. Namun, hanya ekskavator yang telah ditemukan dalam kondisi rusak. Dua dump truck dan mixer molen hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

Polisi menduga alat-alat berat tersebut bisa saja telah dijual atau dipindahtangankan secara ilegal. Jika benar, maka kasus ini tak hanya soal penyewaan fiktif, tetapi juga pencurian aset negara.

Kini, perburuan terhadap Fendi semakin intensif. Surat perintah untuk menangkap dan membawanya ke Mapolresta Mataram telah diterbitkan. Polisi tengah melacak keberadaannya, baik melalui informasi intelijen maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum di luar NTB.

Mampukah Kasus Ini Terungkap?

Masyarakat kini menunggu dengan penuh perhatian bagaimana kelanjutan dari kasus ini. Apakah ada aktor lain yang turut bermain? Bagaimana skema ini bisa berjalan selama bertahun-tahun tanpa terendus?

Jika Fendi tertangkap, kemungkinan besar akan muncul fakta baru yang mengungkap lebih dalam soal dugaan korupsi ini. Namun, pertanyaan besarnya adalah, apakah kasus ini benar-benar akan diungkap hingga ke akar, atau akan berakhir seperti kasus-kasus lain yang menghilang tanpa jejak?

Publik menanti jawaban dari penegak hukum !.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru