Debt Collector Kembali Berulah: Mobil Aktivis Dirampas, Diminta Tebusan Puluhan Juta!

- Wartawan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 03:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria sedang berdiri di depan kantor polisi sambil menunjukkan berkas laporan, melaporkan dugaan pemerasan oleh debt collector. (Foto: Istimewa)

Seorang pria sedang berdiri di depan kantor polisi sambil menunjukkan berkas laporan, melaporkan dugaan pemerasan oleh debt collector. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Aksi debt collector yang bertindak di luar batas hukum kembali terjadi di NTB. Seorang aktivis berinisial F mengalami kejadian tak mengenakkan setelah mobil yang digunakannya diduga dirampas paksa oleh oknum debt collector dari PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI). Tidak hanya itu, ia juga diminta membayar uang tebusan sebesar Rp20 juta agar kendaraan tersebut tidak disita lebih lanjut.

Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pemerasan dan perampasan. Aparat kepolisian pun berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dibawa dengan Dalih ke Bank, Berujung di Kantor Debt Collector

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini bermula di kawasan Cakranegara, ketika F sedang bertamu di rumah rekannya. Saat itu, sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector mendatanginya dan meminta agar ia segera membawa mobilnya ke kantor CIMB Niaga untuk mengurus urusan kredit.

Namun, dalam perjalanan, F merasa ada yang tidak beres. Alih-alih ke bank, ia malah diarahkan ke kantor PT LNI yang berlokasi di Jalan Brawijaya. Setibanya di sana, para debt collector langsung menyatakan bahwa mobilnya harus ditarik karena ada tunggakan angsuran.

F kemudian diberi dua pilihan: menyerahkan mobilnya atau membayar Rp20 juta agar kendaraan tersebut tidak diambil.

“Klien kami dipaksa membayar Rp20 juta dengan alasan agar mobil tidak disita. Ini jelas pemerasan yang berkedok penarikan kendaraan,” ujar Hendrawan Saputra, kuasa hukum F, Jumat (7/3/2025).

Tidak memiliki pilihan lain dan merasa diperlakukan tidak adil, F akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda NTB.

Polisi Geram: Janji Tindak Tegas Pelaku

Laporan dugaan pemerasan dan perampasan ini telah diterima oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Pihak kepolisian menegaskan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami akan menyelidiki kasus ini lebih dalam. Praktik seperti ini sangat meresahkan dan harus segera ditindak,” tegas Aipda M. Chalid.

Jerat Hukum untuk Debt Collector Premanisme

Berdasarkan hukum, penarikan kendaraan akibat kredit macet harus dilakukan sesuai prosedur yang sah, yaitu melalui jalur pengadilan. Sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, perusahaan leasing maupun debt collector tidak berhak sembarangan mengambil kendaraan tanpa keputusan hukum.

Namun, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Banyak debt collector bertindak sewenang-wenang, menggunakan cara-cara kasar, intimidatif, hingga pemerasan untuk menekan pemilik kendaraan. Kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi, dan bisa dipastikan akan terus berulang jika tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Masyarakat kini menanti apakah Polda NTB akan benar-benar menegakkan hukum atau kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak laporan yang tak berujung. Apakah debt collector yang bertindak seperti preman akan tetap bebas berkeliaran?

Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Bukan Hanya Menjaga Listrik MotoGP, PLN Hadir Berbagi untuk Warga Mandalika

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Ratusan Petugas PLN Jadi Garda Terdepan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WITA

ASDP Lembar Perkuat Kesiapan Jelang MotoGP, 17 Kapal Siap Dioperasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Mandalika Kembali Jadi Panggung Dunia, PLN Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang MotoGP 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Tak Sekadar Soal Listrik, PLN UP3 Bima Ikut Merawat Pesisir Kota Bima

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Berita Terbaru