Debt Collector Kembali Berulah: Mobil Aktivis Dirampas, Diminta Tebusan Puluhan Juta!

- Wartawan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 03:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria sedang berdiri di depan kantor polisi sambil menunjukkan berkas laporan, melaporkan dugaan pemerasan oleh debt collector. (Foto: Istimewa)

Seorang pria sedang berdiri di depan kantor polisi sambil menunjukkan berkas laporan, melaporkan dugaan pemerasan oleh debt collector. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Aksi debt collector yang bertindak di luar batas hukum kembali terjadi di NTB. Seorang aktivis berinisial F mengalami kejadian tak mengenakkan setelah mobil yang digunakannya diduga dirampas paksa oleh oknum debt collector dari PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI). Tidak hanya itu, ia juga diminta membayar uang tebusan sebesar Rp20 juta agar kendaraan tersebut tidak disita lebih lanjut.

Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pemerasan dan perampasan. Aparat kepolisian pun berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dibawa dengan Dalih ke Bank, Berujung di Kantor Debt Collector

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini bermula di kawasan Cakranegara, ketika F sedang bertamu di rumah rekannya. Saat itu, sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector mendatanginya dan meminta agar ia segera membawa mobilnya ke kantor CIMB Niaga untuk mengurus urusan kredit.

Namun, dalam perjalanan, F merasa ada yang tidak beres. Alih-alih ke bank, ia malah diarahkan ke kantor PT LNI yang berlokasi di Jalan Brawijaya. Setibanya di sana, para debt collector langsung menyatakan bahwa mobilnya harus ditarik karena ada tunggakan angsuran.

F kemudian diberi dua pilihan: menyerahkan mobilnya atau membayar Rp20 juta agar kendaraan tersebut tidak diambil.

“Klien kami dipaksa membayar Rp20 juta dengan alasan agar mobil tidak disita. Ini jelas pemerasan yang berkedok penarikan kendaraan,” ujar Hendrawan Saputra, kuasa hukum F, Jumat (7/3/2025).

Tidak memiliki pilihan lain dan merasa diperlakukan tidak adil, F akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda NTB.

Polisi Geram: Janji Tindak Tegas Pelaku

Laporan dugaan pemerasan dan perampasan ini telah diterima oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Pihak kepolisian menegaskan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami akan menyelidiki kasus ini lebih dalam. Praktik seperti ini sangat meresahkan dan harus segera ditindak,” tegas Aipda M. Chalid.

Jerat Hukum untuk Debt Collector Premanisme

Berdasarkan hukum, penarikan kendaraan akibat kredit macet harus dilakukan sesuai prosedur yang sah, yaitu melalui jalur pengadilan. Sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, perusahaan leasing maupun debt collector tidak berhak sembarangan mengambil kendaraan tanpa keputusan hukum.

Namun, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Banyak debt collector bertindak sewenang-wenang, menggunakan cara-cara kasar, intimidatif, hingga pemerasan untuk menekan pemilik kendaraan. Kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi, dan bisa dipastikan akan terus berulang jika tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Masyarakat kini menanti apakah Polda NTB akan benar-benar menegakkan hukum atau kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak laporan yang tak berujung. Apakah debt collector yang bertindak seperti preman akan tetap bebas berkeliaran?

Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat
Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:22 WITA

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WITA

Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:42 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WITA

Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Berita Terbaru