Perjuangan Hukum Fihiruddin: Hak Kemerdekaan yang Dirampas, Kini Berpeluang Pulih

- Wartawan

Kamis, 23 Januari 2025 - 04:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pembela Rakyat bersama M. Fihiruddin usai memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan hukum Fihiruddin, membatalkan putusan PN Mataram yang dinilai keliru. Perjuangan keadilan terus berlanjut demi mengembalikan hak-hak yang dirampas. (Foto: Istimewa)

Tim Pembela Rakyat bersama M. Fihiruddin usai memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan hukum Fihiruddin, membatalkan putusan PN Mataram yang dinilai keliru. Perjuangan keadilan terus berlanjut demi mengembalikan hak-hak yang dirampas. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Perjuangan panjang M. Fihiruddin, S.Pd, akhirnya menemukan secercah harapan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram melalui Putusan No. 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal 22 Januari 2025, memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. Dalam amar putusannya, PT Mataram menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Fihiruddin dinyatakan “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijke verklaard).

Putusan ini menjadi pukulan balik bagi PN Mataram yang sebelumnya menolak permohonan ganti rugi dari Fihiruddin. Menurut M. Ihwan, S.H., M.H., kuasa hukum Fihiruddin yang akrab disapa Iwan Slenk, putusan ini membuktikan bahwa PN Mataram keliru dalam menerapkan hukum. Ia menegaskan bahwa hak-hak Fihiruddin yang sebelumnya tertutup akibat putusan PN kini kembali terbuka.

Kasus ini bermula dari penahanan yang dialami oleh Fihiruddin akibat tuduhan perbuatan melawan hukum yang tak pernah terbukti. Dalam prosesnya, ia merasa hak kemerdekaannya dirampas tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini memunculkan perjuangan hukum untuk memperoleh ganti rugi atas penderitaan yang dialami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan PT Mataram adalah angin segar bagi perjuangan hukum kami. Namun, kami masih menunggu langkah pihak tergugat dalam 14 hari ke depan, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Iwan Slenk.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting dalam dunia peradilan. Sebuah putusan pengadilan tingkat pertama yang keliru tidak hanya mencederai hak-hak seseorang, tetapi juga menimbulkan keraguan terhadap integritas sistem hukum. Dalam hal ini, keberanian Fihiruddin untuk menempuh jalur hukum hingga tingkat banding patut diapresiasi sebagai langkah untuk mengawal keadilan.

Dalam konteks hukum, kasus ini menyoroti pentingnya penerapan asas keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga substansial. Hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan adil di depan hukum adalah prinsip yang dijamin oleh undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945.

Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari pihak tergugat. Apakah mereka akan mengajukan kasasi, atau justru menerima putusan PT yang dinilai lebih berkeadilan? Yang jelas, perjuangan Fihiruddin adalah simbol bahwa hak asasi tidak boleh diabaikan dalam sistem hukum yang mengedepankan keadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah
Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris
Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan
Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:31 WITA

Transformasi Digital PLN UIW NTB Kian Nyata, Pendampingan PLN Mobile di SPKLU Selong Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan Kendaraan Listrik

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:25 WITA

Kepedulian yang Menguatkan Masa Depan, PLN UIW NTB Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Panti Asuhan sebagai Wujud Tanggung Jawab Sosial Berkelanjutan

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:59 WITA

PLN UIW NTB Hadirkan Energi Kepedulian, Srikandi PLN Bangun Mimpi Anak-Anak Panti Lewat Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:15 WITA

Standar Pengamanan Objek Vital Nasional Makin Kuat, PLN UIW NTB Raih Gold Medal dan Pertegas Komitmen Jaga Keandalan Listrik

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:33 WITA

Edukasi Jadi Kunci Keandalan Listrik, PLN UIW NTB Perkuat Budaya Keselamatan Kelistrikan di Tengah Masyarakat Bima

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:30 WITA

Puluhan Personel Siaga 24 Jam, PLN UIW NTB Buktikan Profesionalisme Mengawal Agenda Presiden di Lombok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:16 WITA

Keandalan Infrastruktur Kelistrikan PLN UIW NTB Kembali Teruji, Pengamanan Berlapis Disiapkan Demi Kelancaran Kunjungan Presiden di Bendungan Meninting

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:09 WITA

Transformasi PLN Berbuah Kepedulian, YBM PLN UIW NTB Salurkan Bantuan bagi Puluhan Kaum Dhuafa di Lombok Timur

Berita Terbaru