Perjuangan Hukum Fihiruddin: Hak Kemerdekaan yang Dirampas, Kini Berpeluang Pulih

- Wartawan

Kamis, 23 Januari 2025 - 04:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pembela Rakyat bersama M. Fihiruddin usai memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan hukum Fihiruddin, membatalkan putusan PN Mataram yang dinilai keliru. Perjuangan keadilan terus berlanjut demi mengembalikan hak-hak yang dirampas. (Foto: Istimewa)

Tim Pembela Rakyat bersama M. Fihiruddin usai memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan hukum Fihiruddin, membatalkan putusan PN Mataram yang dinilai keliru. Perjuangan keadilan terus berlanjut demi mengembalikan hak-hak yang dirampas. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Perjuangan panjang M. Fihiruddin, S.Pd, akhirnya menemukan secercah harapan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram melalui Putusan No. 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal 22 Januari 2025, memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. Dalam amar putusannya, PT Mataram menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Fihiruddin dinyatakan “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijke verklaard).

Putusan ini menjadi pukulan balik bagi PN Mataram yang sebelumnya menolak permohonan ganti rugi dari Fihiruddin. Menurut M. Ihwan, S.H., M.H., kuasa hukum Fihiruddin yang akrab disapa Iwan Slenk, putusan ini membuktikan bahwa PN Mataram keliru dalam menerapkan hukum. Ia menegaskan bahwa hak-hak Fihiruddin yang sebelumnya tertutup akibat putusan PN kini kembali terbuka.

Kasus ini bermula dari penahanan yang dialami oleh Fihiruddin akibat tuduhan perbuatan melawan hukum yang tak pernah terbukti. Dalam prosesnya, ia merasa hak kemerdekaannya dirampas tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini memunculkan perjuangan hukum untuk memperoleh ganti rugi atas penderitaan yang dialami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan PT Mataram adalah angin segar bagi perjuangan hukum kami. Namun, kami masih menunggu langkah pihak tergugat dalam 14 hari ke depan, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Iwan Slenk.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting dalam dunia peradilan. Sebuah putusan pengadilan tingkat pertama yang keliru tidak hanya mencederai hak-hak seseorang, tetapi juga menimbulkan keraguan terhadap integritas sistem hukum. Dalam hal ini, keberanian Fihiruddin untuk menempuh jalur hukum hingga tingkat banding patut diapresiasi sebagai langkah untuk mengawal keadilan.

Dalam konteks hukum, kasus ini menyoroti pentingnya penerapan asas keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga substansial. Hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan adil di depan hukum adalah prinsip yang dijamin oleh undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945.

Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari pihak tergugat. Apakah mereka akan mengajukan kasasi, atau justru menerima putusan PT yang dinilai lebih berkeadilan? Yang jelas, perjuangan Fihiruddin adalah simbol bahwa hak asasi tidak boleh diabaikan dalam sistem hukum yang mengedepankan keadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru