Perjuangan Hukum Fihiruddin: Hak Kemerdekaan yang Dirampas, Kini Berpeluang Pulih

- Wartawan

Kamis, 23 Januari 2025 - 04:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pembela Rakyat bersama M. Fihiruddin usai memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan hukum Fihiruddin, membatalkan putusan PN Mataram yang dinilai keliru. Perjuangan keadilan terus berlanjut demi mengembalikan hak-hak yang dirampas. (Foto: Istimewa)

Tim Pembela Rakyat bersama M. Fihiruddin usai memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan hukum Fihiruddin, membatalkan putusan PN Mataram yang dinilai keliru. Perjuangan keadilan terus berlanjut demi mengembalikan hak-hak yang dirampas. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Perjuangan panjang M. Fihiruddin, S.Pd, akhirnya menemukan secercah harapan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram melalui Putusan No. 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal 22 Januari 2025, memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. Dalam amar putusannya, PT Mataram menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Fihiruddin dinyatakan “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijke verklaard).

Putusan ini menjadi pukulan balik bagi PN Mataram yang sebelumnya menolak permohonan ganti rugi dari Fihiruddin. Menurut M. Ihwan, S.H., M.H., kuasa hukum Fihiruddin yang akrab disapa Iwan Slenk, putusan ini membuktikan bahwa PN Mataram keliru dalam menerapkan hukum. Ia menegaskan bahwa hak-hak Fihiruddin yang sebelumnya tertutup akibat putusan PN kini kembali terbuka.

Kasus ini bermula dari penahanan yang dialami oleh Fihiruddin akibat tuduhan perbuatan melawan hukum yang tak pernah terbukti. Dalam prosesnya, ia merasa hak kemerdekaannya dirampas tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini memunculkan perjuangan hukum untuk memperoleh ganti rugi atas penderitaan yang dialami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan PT Mataram adalah angin segar bagi perjuangan hukum kami. Namun, kami masih menunggu langkah pihak tergugat dalam 14 hari ke depan, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Iwan Slenk.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting dalam dunia peradilan. Sebuah putusan pengadilan tingkat pertama yang keliru tidak hanya mencederai hak-hak seseorang, tetapi juga menimbulkan keraguan terhadap integritas sistem hukum. Dalam hal ini, keberanian Fihiruddin untuk menempuh jalur hukum hingga tingkat banding patut diapresiasi sebagai langkah untuk mengawal keadilan.

Dalam konteks hukum, kasus ini menyoroti pentingnya penerapan asas keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga substansial. Hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan adil di depan hukum adalah prinsip yang dijamin oleh undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945.

Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari pihak tergugat. Apakah mereka akan mengajukan kasasi, atau justru menerima putusan PT yang dinilai lebih berkeadilan? Yang jelas, perjuangan Fihiruddin adalah simbol bahwa hak asasi tidak boleh diabaikan dalam sistem hukum yang mengedepankan keadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari
Tak Butuh Waktu Lama, URC Puma Polda NTB Ringkus Residivis Curanmor di Mataram
Kasus Pengeroyokan Korban Kritis di Mataram: Saksi Kunci Ungkap Detik-Detik Kericuhan di Parkiran Djembank
22 Hari Koma Usai Diduga Dikeroyok di Kafe Mataram, Keluarga Korban Desak Polisi Usut Semua Pelaku
Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point
3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar
Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:20 WITA

Water Barrier Rembiga Sempat Dibongkar Warga, Miq Iqbal-Bang Aji Turun Tangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:43 WITA

Skor Integritas Jatuh, Aktivis Lobar: Jangan Berlindung di Balik Perintah Atasan, Wabup Harus Evaluasi OPD

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Lombok Timur Ukir Prestasi Nasional di Program LSDP, Ketua LP3M Muara Kasih Beri Apresiasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:29 WITA

Putri Mahkota Swedia Victoria ke Lombok, NTB Siapkan Cerita Lokal untuk Dibawa ke Panggung Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:26 WITA

Kantor Desa Kebon Ayu Kembali Disegel, Pelayanan Publik Terganggu, Kades Kasim Tempuh Jalur Hukum

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:06 WITA

Wabup UNA di HUT ke-81 RI: Evaluasi Diri, Benahi Birokrasi, Kembalikan APBD untuk Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:39 WITA

Kick Off MotoGP Mandalika 2026: NTB Perkuat Sinergi, Infrastruktur dan Pariwisata

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:46 WITA

Kunjungi Pelabuhan Lembar, Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan Keamanan dan Penambahan Dermaga

Berita Terbaru