Indonesia Bakal Atur Penggunaan Medsos untuk Anak, Mirip Kebijakan Ketat di Eropa dan Amerika

- Wartawan

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, berkesempatan berbagi momen bersama anak-anak Indonesia dalam rangka peringatan Hari Anak Sedunia yang jatuh pada 20 November 2024. Kegiatan tersebut terlihat melalui unggahan di akun Instagram resminya, @meutya_hafid.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, berkesempatan berbagi momen bersama anak-anak Indonesia dalam rangka peringatan Hari Anak Sedunia yang jatuh pada 20 November 2024. Kegiatan tersebut terlihat melalui unggahan di akun Instagram resminya, @meutya_hafid.

Menkomdigi: Aturan Media Sosial Ramah Anak Segera Hadir

HaloNTB.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah akan segera merumuskan regulasi terkait penggunaan media sosial (medsos) yang ramah anak. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.

Menurut Meutya, perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto mendorong pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dibahas (dalam pertemuan dengan Prabowo). Tadi salah satu membahas tentang bagaimana kita melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat, nanti kita lihat seperti apa,” ungkapnya.

Menkomdigi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan DPR mengenai wacana Undang-Undang (UU) yang akan mengatur batas usia untuk mengakses media sosial. Sembari menunggu pengesahan UU, kementerian akan menerapkan aturan sementara agar orang tua dapat lebih bijak dalam mengelola akses digital anak-anak mereka.

“Kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih tetap, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, “Sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak. Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan.”

Dukungan Prabowo untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital

Meutya menekankan bahwa Presiden Prabowo sangat mendukung upaya perlindungan anak di dunia digital. Arahan Presiden menegaskan pentingnya kebijakan ini segera direalisasikan.

“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari dan agar bisa dilaksanakan,” katanya.

“Beliau (Prabowo) sangat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” tambah Meutya.

Belajar dari Regulasi Negara Lain

Upaya Indonesia ini sejalan dengan langkah yang telah diterapkan oleh beberapa negara, seperti Australia, Amerika Serikat, dan berbagai negara Eropa.

  • Australia: Pada Desember 2025, Australia akan memberlakukan aturan yang mewajibkan usia minimum 16 tahun untuk membuat akun media sosial. Langkah ini bertujuan melindungi perkembangan generasi muda di era digital.
    “Pemerintah Australia melindungi generasi muda yang berada pada tahap kritis perkembangan mereka, melalui pembatasan usia medsos,” kata pernyataan pemerintah setempat.
  • Amerika Serikat: AS telah memberlakukan Children’s Online Privacy Protection Rule (COPPA) sejak 2023, yang melarang anak di bawah 13 tahun menggunakan media sosial tanpa izin orang tua.
    “Anak di bawah umur 13 tahun harus mendapatkan izin orang tua untuk menggunakan medsos,” demikian isi artikel Culaw Review pada 5 September 2024.
  • Eropa: Inggris dan Norwegia memiliki pendekatan unik. Inggris memprioritaskan keamanan daring, sedangkan Norwegia memberlakukan kebijakan di mana anak-anak hanya boleh menggunakan medsos setelah usia 15 tahun dengan persetujuan orang tua.

Langkah-langkah serupa diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia untuk menerapkan kebijakan yang adaptif dan efektif demi melindungi generasi muda di ranah digital.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran
Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah
Dari Letkol Tituler ke Stafsus Menhan: Perjalanan Deddy Corbuzier di Dunia Militer dan Pemerintahan
Kecelakaan Pesawat Lagi di AS! Jet Bisnis Tabrak Pesawat Lain saat Mendarat di Bandara Arizona

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru