Petisi Berbuntut Panjang, Gus Miftah Resmi Lepas Jabatan di Kabinet Prabowo

- Wartawan

Minggu, 8 Desember 2024 - 07:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. (Instagram.com/@gusmiftah)

Potret Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. (Instagram.com/@gusmiftah)

Halontb.com – Kontroversi yang melibatkan Gus Miftah berujung pada keputusannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden RI.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 6 Desember 2024, Gus Miftah menyatakan pengunduran dirinya sebagai langkah terbaik untuk meredakan polemik yang telah mencoreng citranya.

Gus Miftah menjadi sorotan setelah video dirinya dianggap melecehkan seorang pedagang es teh viral di media sosial. Aksi ini memicu gelombang protes masyarakat, yang memuncak pada munculnya petisi daring di Change.org.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petisi tersebut berhasil mengumpulkan dukungan luar biasa, mencapai lebih dari 318 ribu tanda tangan dalam waktu singkat.

“Keputusan ini saya ambil dengan penuh kesadaran, tanpa tekanan dari siapa pun,” ungkap Gus Miftah di hadapan para jurnalis. Ia juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang merasa kecewa atas tindakannya.

Langkah mundur Gus Miftah ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk tanggung jawab moral atas gelombang kritik yang terus menguat.

Sementara itu, Presiden Prabowo hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait pengunduran diri pejabat yang sebelumnya bertugas dalam bidang kerukunan agama dan pembinaan sarana keagamaan ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur
Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran
Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru