Pencegahan Judi Online: Komdigi Gandeng Operator Seluler dan PPATK

- Wartawan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Instagram.com/@meutya_hafid)

Potret Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Instagram.com/@meutya_hafid)

Halontb.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler, merumuskan strategi baru untuk memerangi judi online. Fokus utama adalah edukasi publik dan pencegahan penyalahgunaan transfer pulsa.

Plt. Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, menyatakan sosialisasi melalui SMS akan menjadi cara efektif menyebarkan pesan edukasi.

“Sosialisasi ini dalam berbagai bentuk, ada yang segmented (tersegmentasi), ada yang targeted (target), dan sebagainya,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain edukasi, upaya pemblokiran transfer pulsa yang digunakan untuk pembayaran judi online juga mulai dibahas. Ismail menjelaskan, langkah ini sedang dalam tahap diskusi teknis.

“Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya,” ungkapnya.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan bahwa pelaku judi online akan menghadapi jerat hukum berdasarkan pasal KUHP 303 bis.

“Jadi intinya, bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi, karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana,” tegasnya.

Data PPATK sebelumnya menunjukkan transaksi judi online didominasi anak muda dengan nilai rata-rata Rp100 ribu per hari, yang berpotensi mengganggu kondisi ekonomi keluarga mereka.

Komdigi dan PPATK berharap langkah ini dapat menekan angka pelaku judi online dan mencegah dampak buruknya pada generasi muda.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur
Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran
Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:11 WITA

KODRAT Lombok Barat Borong 3 Emas di Porprov NTB 2026, Lampaui Target Sebelumnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:38 WITA

Cabor Gulat Lombok Barat Mengamuk di Porprov NTB 2026: Sabet Tiga Emas, Nyalakan Asa Menuju PON 2028

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:29 WITA

Dua Atlet Putri Lombok Barat Persembahkan Emas di Porprov NTB 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:33 WITA

Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:16 WITA

Target 5 Besar PON 2028, Pemprov dan KONI Matangkan Persiapan PORPROV XII NTB 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:43 WITA

Tampil Memukau di Gelanggang Pemuda, Siswa MAN Lombok Barat Juara Umum O2SN Panjat Tebing

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:19 WITA

Ajang Bergengsi Karate Piala Kapolri 2026 Siap Panaskan GOR Nambo Jaya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:34 WITA

Pengurus Cabor Pickleball Sumbawa Dikukuhkan, Target 1 Emas di Porprov 2026

Berita Terbaru