Keterbatasan Fisik Tak Menyurutkan Kejahatan, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Mengguncang NTB

- Wartawan

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Buntung (21), warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan setelah Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pelecehan seksual. (Foto: istimewa)

Agus Buntung (21), warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan setelah Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pelecehan seksual. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Di balik keterbatasan fisiknya, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menyimpan rahasia kelam. Pria penyandang disabilitas tanpa kedua tangan ini terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang menghebohkan NTB. Salah satu korbannya, seorang mahasiswi, akhirnya angkat bicara setelah lama terjebak dalam ketakutan. Kejadian ini memicu diskusi luas tentang bagaimana kejahatan bisa muncul dalam bentuk yang tidak terduga.

Korban mengaku bahwa Agus menggunakan pendekatan manipulatif untuk mendekatinya. Setelah berhasil membangun kepercayaan, pelaku mulai menggali rahasia pribadi korban dan menggunakannya sebagai alat ancaman.

“Dia tahu kelemahan saya, dan dia menggunakannya untuk menekan saya,” ujar korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman itu terus menghantui hingga akhirnya korban mengalami pelecehan di sebuah homestay di Mataram.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Siti Nuraini, mengatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat.

“Penyandang disabilitas tidak selalu berarti tidak mampu melakukan kejahatan. Kita harus tetap adil dalam melihat kasus ini,” ujarnya.

Meski pelaku memiliki keterbatasan fisik, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tindakan kriminal yang dilakukannya.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Psikolog Lalu Yulhaidir menyebutkan bahwa kasus ini memperlihatkan bagaimana manipulasi psikologis bisa menjadi senjata yang sangat berbahaya.

“Korban sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang dimanipulasi hingga terlambat. Edukasi tentang hal ini sangat penting,” tegasnya.

Kasus Agus Buntung kini menjadi simbol perlunya sistem hukum yang tegas namun adil, baik untuk korban maupun pelaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:07 WITA

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Senin, 29 Juni 2026 - 06:55 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terbaru