Tim Pembela Rakyat Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY: Diduga Lakukan Pelanggaran Etika dalam Kasus Fihiruddin

- Wartawan

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pembela Rakyat bersama M. Fihiruddin usai menyampaikan pelaporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim PN Mataram. (Foto: istimewa)

Tim Pembela Rakyat bersama M. Fihiruddin usai menyampaikan pelaporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim PN Mataram. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Tim Pembela Rakyat, selaku kuasa hukum M. Fihiruddin, resmi mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Pengaduan ini terkait dugaan ketidakcermatan dan pelanggaran etika dalam putusan perkara perdata antara M. Fihiruddin melawan H. Baiq Isvie dkk sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 135/Pdt.G/2024/PN Mtr tertanggal 15 November 2024.

Ketua Tim Hukum, M. Ikhwan, S.H., M.H., menyatakan bahwa ada sejumlah kejanggalan yang melatarbelakangi pengaduan tersebut. Salah satunya adalah penundaan pembacaan putusan yang mencapai 44 hari. “Penundaan ini sangat di luar kebiasaan dan tanpa penjelasan memadai. Kami mencurigai ada hal-hal di luar aturan yang mungkin dilakukan majelis hakim dalam perkara ini,” ujar Ikhwan.

Ia menambahkan, penundaan panjang tanpa alasan logis tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur. Selain itu, pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam putusannya dinilai tidak cermat. “Majelis hakim menggunakan Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar hukum dalam perkara perdata ini. Padahal, pasal tersebut ditujukan untuk perlindungan saksi dalam tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional. Ini jelas sebuah kekeliruan hukum atau sesat hukum (legal fallacy),” tegas Ikhwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Pembela Rakyat juga menilai pertimbangan hakim tidak sesuai dengan tujuan utama UU tersebut, yang jelas-jelas ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam tindak pidana transnasional. “Pertimbangan hukum yang digunakan tidak relevan dengan konteks perkara ini, menunjukkan ketidakcermatan majelis hakim dalam menjalankan tugasnya,” tambah Ikhwan.

Langkah pelaporan ini, menurut Tim Pembela Rakyat, merupakan bagian dari upaya mendukung program Presiden RI dalam memberantas mafia hukum dan memperjuangkan keadilan di Indonesia. “Kami ingin kasus ini menjadi perhatian, agar integritas lembaga peradilan tetap terjaga dan mafia hukum bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” tutup Ikhwan.

Laporan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh lembaga terkait, termasuk KY dan MA, untuk memastikan proses peradilan yang bersih dan adil. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan institusi hukum dalam menciptakan sistem hukum yang bebas dari intervensi dan penyimpangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan
Pencurian di Labuapi Berakhir Tragis: Terduga Pelaku Tewas Usai Dihakimi Warga
Heboh Flyer Penculikan Anak di NTB, Ternyata Hoaks dan Catut Logo Pemprov!
Polda NTB Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara dari Korupsi Mebel SMK, Kasus Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Hakim Vonis Bebas Eks Pejabat BPN Lobar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab
Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:57 WITA

Ikhlas Qurban Menuju Ridhomu: Takmir Masjid Manbaul Barakah Dasan Geres Selatan Salurkan 11 Sapi

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:09 WITA

Aksi Nyata Paguyuban Pasundan Lombok: Salurkan 3 Sapi Kurban Tepat Sasaran demi Rawat Toleransi di NTB

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:53 WITA

Anggota DPRD NTB Lalu Irwansyah Triadi Salurkan Sapi Qurban untuk Warga Sekotong Tengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:43 WITA

Idul Adha 1447 H, Miq Tuan Dar Salurkan Hewan Kurban untuk Warga di Sejumlah Wilayah Lombok Barat

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:01 WITA

Idul Adha 2026, Polda NTB dan Jajaran Distribusikan 261 Ekor Hewan Kurban ke Masyarakat

Berita Terbaru