Hari Tenang Tercoreng: Kadispar NTB Diduga Kampanye Paslon 01, Klarifikasi Bungkam

- Wartawan

Senin, 25 November 2024 - 05:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LOGIS NTB, M Fihiruddin, resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kadispar NTB, Jamaludin Malady, kepada Sentra Gakkumdu NTB. Langkah ini dilakukan terkait penyebaran konten kampanye Paslon 01 di grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB saat hari tenang Pilkada. (Foto: istimewa)

Direktur LOGIS NTB, M Fihiruddin, resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kadispar NTB, Jamaludin Malady, kepada Sentra Gakkumdu NTB. Langkah ini dilakukan terkait penyebaran konten kampanye Paslon 01 di grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB saat hari tenang Pilkada. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Jamaludin Malady, menjadi pusat perhatian setelah dilaporkan oleh Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kampanye di hari tenang. Laporan ini resmi disampaikan ke Sentra Gakkumdu Provinsi NTB sebagai bentuk kekhawatiran atas integritas proses pemilu.

Menurut LOGIS NTB, dugaan pelanggaran ini bermula dari postingan di grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB. Jamaludin diduga membagikan foto pasangan calon nomor urut 01, Rohmi-Musyafirin, disertai video ajakan memilih yang berasal dari tim sukses Paslon 01. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan netralitas ASN dan tata tertib kampanye.

Pelanggaran yang Memicu Kritik
Dalam keterangannya, Direktur LOGIS NTB, M Fihiruddin, menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Jamaludin Malady mencederai prinsip netralitas ASN. “ASN adalah pilar yang harus berdiri di tengah, tidak memihak. Jika benar Kadispar NTB melakukan hal ini, maka ia telah melanggar etika dan regulasi ASN,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia menambahkan bahwa kampanye di hari tenang menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap aturan yang berlaku. “Hari tenang adalah waktu untuk memberi ruang bagi pemilih berpikir jernih. Jika ada pejabat publik yang menyalahgunakan fasilitas negara untuk kampanye, maka ini adalah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Media Menghubungi, Namun Bungkam
Berbagai pihak berharap Jamaludin Malady memberikan klarifikasi untuk meluruskan isu ini. Namun, upaya media Seputar NTB untuk menghubunginya melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban. Ketidakresponan ini menimbulkan kekecewaan publik yang berharap ada transparansi dari pejabat yang bersangkutan.

“Seharusnya, ia memberikan tanggapan untuk menjelaskan situasi ini, bukan malah bungkam. Ini hanya memperburuk persepsi masyarakat,” ungkap seorang aktivis anti-korupsi di NTB.

Proses Hukum dan Sanksi Menanti
Sentra Gakkumdu NTB kini memegang peran penting dalam menyelidiki kasus ini. Jika laporan terbukti, Jamaludin Malady dapat dikenai sanksi administratif oleh KASN, termasuk pemecatan, dan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang Pemilu.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi ASN lainnya agar tetap menjaga netralitas dan mematuhi aturan kampanye. Masyarakat NTB kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Ini bukan hanya tentang seorang Kadispar, tetapi tentang kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kita,” tutup Fihiruddin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perangi Judol dan Pinjol Ilegal, Anggota DPRD NTB H. Suharto Gencarkan Sosialisasi Raperda
Jelang Kongres VII BM PAN, Ketua BM PAN Lombok Barat Resmi Dukung Mitra Fakhruddin
Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Lombok Barat Hijaukan Desa Lewat Aksi Tanam Pohon Alpukat
Ketuk Palu! Pemkab Lombok Barat Tetapkan Pilkades Serentak 77 Desa 9 Desember, Cek Aturan Mainnya
Gandeng HIPPI NTB, Senator Evi Apita Maya Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Lombok Barat
Turun ke 14 Dusun di Lombok Barat, Lalu Irwansyah Triadi Jemput Aspirasi Warga Sekotong dan Lembar
Mengabdi Tanpa Batas: Kiprah Nyata Hj. Sari Yuliati, Srikandi Golkar Pusat Pejuang Aspirasi Lombok
Kasasi Kandas di MA: Eks Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Jalani Eksekusi 8 Bulan Penjara

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru