Hari Tenang Tercoreng: Kadispar NTB Diduga Kampanye Paslon 01, Klarifikasi Bungkam

- Wartawan

Senin, 25 November 2024 - 05:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LOGIS NTB, M Fihiruddin, resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kadispar NTB, Jamaludin Malady, kepada Sentra Gakkumdu NTB. Langkah ini dilakukan terkait penyebaran konten kampanye Paslon 01 di grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB saat hari tenang Pilkada. (Foto: istimewa)

Direktur LOGIS NTB, M Fihiruddin, resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kadispar NTB, Jamaludin Malady, kepada Sentra Gakkumdu NTB. Langkah ini dilakukan terkait penyebaran konten kampanye Paslon 01 di grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB saat hari tenang Pilkada. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Jamaludin Malady, menjadi pusat perhatian setelah dilaporkan oleh Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kampanye di hari tenang. Laporan ini resmi disampaikan ke Sentra Gakkumdu Provinsi NTB sebagai bentuk kekhawatiran atas integritas proses pemilu.

Menurut LOGIS NTB, dugaan pelanggaran ini bermula dari postingan di grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB. Jamaludin diduga membagikan foto pasangan calon nomor urut 01, Rohmi-Musyafirin, disertai video ajakan memilih yang berasal dari tim sukses Paslon 01. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan netralitas ASN dan tata tertib kampanye.

Pelanggaran yang Memicu Kritik
Dalam keterangannya, Direktur LOGIS NTB, M Fihiruddin, menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Jamaludin Malady mencederai prinsip netralitas ASN. “ASN adalah pilar yang harus berdiri di tengah, tidak memihak. Jika benar Kadispar NTB melakukan hal ini, maka ia telah melanggar etika dan regulasi ASN,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia menambahkan bahwa kampanye di hari tenang menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap aturan yang berlaku. “Hari tenang adalah waktu untuk memberi ruang bagi pemilih berpikir jernih. Jika ada pejabat publik yang menyalahgunakan fasilitas negara untuk kampanye, maka ini adalah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Media Menghubungi, Namun Bungkam
Berbagai pihak berharap Jamaludin Malady memberikan klarifikasi untuk meluruskan isu ini. Namun, upaya media Seputar NTB untuk menghubunginya melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban. Ketidakresponan ini menimbulkan kekecewaan publik yang berharap ada transparansi dari pejabat yang bersangkutan.

“Seharusnya, ia memberikan tanggapan untuk menjelaskan situasi ini, bukan malah bungkam. Ini hanya memperburuk persepsi masyarakat,” ungkap seorang aktivis anti-korupsi di NTB.

Proses Hukum dan Sanksi Menanti
Sentra Gakkumdu NTB kini memegang peran penting dalam menyelidiki kasus ini. Jika laporan terbukti, Jamaludin Malady dapat dikenai sanksi administratif oleh KASN, termasuk pemecatan, dan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang Pemilu.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi ASN lainnya agar tetap menjaga netralitas dan mematuhi aturan kampanye. Masyarakat NTB kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Ini bukan hanya tentang seorang Kadispar, tetapi tentang kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kita,” tutup Fihiruddin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja
Kunjungi Pelabuhan Lembar, Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan Keamanan dan Penambahan Dermaga
DPRD Lobar Ungkap Dugaan Pola Pergeseran Anggaran, 90 Persen Proyek Temuan KPK Tak Pernah Dibahas di Paripurna
12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat
NasDem Bantah Dugaan Aliran Dana di Balik Sikap Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Lombok Barat
Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh
Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN
Siapa yang Akan Duduki Wakil Bupati Lombok Barat? PAN Langsung Klaim Hak, Sejumlah Nama Mulai Bermunculan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:16 WITA

3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:32 WITA

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:15 WITA

Perkuat Toleransi di NTB, PMB LP2M UIN Mataram Gelar Moderation Connect Ke-3

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:58 WITA

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:03 WITA

Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:03 WITA

SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:57 WITA

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Berita Terbaru