Terungkap! Bekingan Kuat di Balik Tambang Emas Ilegal Rp 1 Triliun di Lombok Barat

- Wartawan

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 04:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Penambangan emas ilegal di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membuka tabir gelap soal bekingan kuat di balik operasinya. Kegiatan tambang yang diduga menghasilkan omzet Rp 1 triliun per tahun ini telah beroperasi sejak 2021 tanpa tersentuh penegakan hukum. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, secara tegas menyebut tambang sebesar ini tak mungkin bisa berjalan tanpa perlindungan dari sosok berkuasa.

“Sensitif untuk disebutkan, tapi jelas ada pihak besar yang mendukung tambang ini tetap beroperasi selama bertahun-tahun,” ungkap Dian, Kamis, 17 Oktober 2024.

Apa yang terjadi di Sekotong, Lombok Barat, jauh dari skala kecil. Dengan area seluas lapangan bola, tiga stockpile besar, dan belasan kolam sianida, tambang ini terlihat jelas. Namun, pertanyaannya: bagaimana mungkin negara seolah tutup mata terhadap tambang ilegal yang begitu mencolok ini? Apakah ada kekuatan besar yang sengaja menghalangi penindakan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik keras pun disuarakan. “Mana peran negara selama ini? Kenapa operasi besar ini dibiarkan begitu lama?” ujar Dian. Jawaban dari pertanyaan ini semakin memperkuat dugaan adanya beking kuat yang beroperasi di balik layar, memastikan tambang tetap berjalan tanpa hambatan.

Meski KPK bersama dinas terkait mulai melakukan upaya penertiban, seperti memasang papan larangan di lokasi tambang, upaya ini terkesan terlalu lambat dan setengah hati. Tanpa tindakan tegas terhadap para pelindung di balik tambang ini, pertambangan ilegal akan terus merajalela, sementara kekuatan besar di baliknya masih bebas berkeliaran.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur
Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran
Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru