Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat Tanpa Surat Izin Kampanye, Aherudin Sidik Diduga Langgar Etika Demokrasi

- Wartawan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aheruddin Sidik, S.E.,M.E.

Aheruddin Sidik, S.E.,M.E.

Halontb.com – Kontroversi mencuat terkait Aherudin Sidik, anggota DPRD dari Partai Gerindra yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sumbawa Barat. Meski sudah maju dalam bursa Pilkada, ia masih aktif berkantor di DPRD dan menerima gaji. Bahkan, namanya tetap tercantum dalam SK Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal ini menuai kritik, terutama setelah terungkap bahwa Aherudin tidak dilengkapi surat izin kampanye sebagaimana seharusnya bagi anggota legislatif yang aktif.

“Jika Aherudin masih mengaku sebagai anggota DPRD, kami menuntut bukti surat izin kampanye atas namanya. Hingga kini, dia tetap beraktivitas sebagai anggota DPRD tanpa ada kejelasan status pemberhentiannya,” tegas Ifan Supriadi, penggiat demokrasi dan pemilu, Kamis (17/10). Menurutnya, situasi ini sangat mencederai demokrasi dan melanggar etika politik.

Kasus semacam ini, lanjut Ifan, hanya terjadi di Sumbawa Barat. Bagaimana mungkin seorang calon wakil Bupati masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD tanpa mengantongi izin kampanye? “KPU, Bawaslu, dan pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap aturan hukum dan demokrasi kita,” ujarnya dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD KSB, Kaharudin Umar, saat dikonfirmasi terkait surat izin kampanye Aherudin Sidik, menyatakan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan. “Tidak ada surat izin kampanye atas nama Aherudin Sidik, yang ada hanya untuk 24 anggota DPRD KSB lainnya,” ungkap Kaharudin singkat.

Persoalan ini menambah daftar panjang pelanggaran etika dalam kontestasi politik lokal, memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan terhadap aturan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pejabat publik yang maju dalam kontestasi Pilkada.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !
Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028
Advokat Senior NTB Soroti Tim Ahli Gubernur, Dinilai Melampaui Kewenangan OPD
DPRD NTB Tegaskan Sikap: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden
Proses Izin Tambang Rakyat Lamban, Asosiasi Pemuda Koperasi Laporkan Pemprov NTB ke Ombudsman
Laskar Gibran Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo–Gibran, Bantah Isu Perpecahan
Ketua Umum Laskar Gibran Pusat dan Daerah Tegaskan Konsistensi Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran
Reformasi Birokrasi Berlanjut, Pemkab Lombok Barat Segarkan OPD dan Lantik Pejabat Strategis

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WITA

Menguatkan Akar Ekonomi Lokal, Bank NTB Syariah Jadikan UMKM Fokus Utama Transformasi 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:37 WITA

Skandal Lahan MXGP Samota Melebar, Penilai Harga Tanah Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:06 WITA

Antisipasi Gangguan Listrik, PLN Perbarui Infrastruktur Transmisi Strategis di Sumbawa

Senin, 26 Januari 2026 - 14:24 WITA

Perkuat Inklusi Keuangan Syariah, Bank NTB Syariah Hadirkan Pojok NTBS di Tiga Pasar Tradisional Mataram

Senin, 26 Januari 2026 - 12:36 WITA

TRC PLN UIW NTB Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Kabul, Perkuat Peran Sosial di Tengah Bencana

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:07 WITA

Di Tengah Medan Ekstrem Pascabanjir, PLN Berjuang Kembalikan Terang Warga Pelangan

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:22 WITA

Dari Bibit ke Berkah, Cara Bank NTB Syariah Memaknai Ulang Hadiah Ulang Tahun Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:42 WITA

Empat Tiang Roboh Tak Padamkan Listrik Kuta, PLN Buktikan Kesiapan Hadapi Gangguan Cuaca

Berita Terbaru