Home / NTB

Tambang Emas Ilegal Sekotong Disegel KPK, Negara Rugi Triliunan Rupiah: Ada Konspirasi Besar di Baliknya?

- Wartawan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mendampingi Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. (Dok KPK)

KPK mendampingi Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. (Dok KPK)

Halontb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan gebrakan besar! Tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, yang selama ini diduga menyedot kekayaan negara hingga triliunan rupiah, akhirnya disegel. Tak main-main, tambang ini beroperasi di lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan diperkirakan menghasilkan omzet Rp90 miliar per bulan, atau Rp1,08 triliun per tahun!

Dugaan adanya konspirasi busuk antara pemilik izin tambang dan operator ilegal semakin mencuat. Meski kawasan ini resmi dimiliki PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), tambang ilegal justru dibiarkan beroperasi tanpa hambatan sejak 2021. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa pemilik izin terkesan tutup mata demi menghindari kewajiban membayar pajak dan royalti yang seharusnya disetorkan ke negara.

“Ini baru satu lokasi dengan tiga stockpile besar. Kerugian negara bisa sampai triliunan rupiah jika kita hitung tambang-tambang ilegal lain di Sekotong, Lantung, Dompu, hingga Sumbawa Barat. Ini jelas konspirasi besar!” tegas Dian Patria di lokasi tambang, Jumat (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skenario Jahat di Balik Tambang Ilegal: Siapa di Balik Layar?

Tambang ilegal di Sekotong menjadi pusat perhatian setelah terungkap bahwa sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan, termasuk merkuri berbahaya, diimpor langsung dari Cina. Limbah merkuri dan sianida yang dibuang sembarangan telah mencemari sumber air dan pantai indah di sekitar lokasi tambang, mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal. Padahal, kawasan ini menyimpan potensi wisata yang luar biasa.

“Aktivitas tambang ilegal ini menghancurkan lingkungan! Limbah merkuri dan sianida mencemari alam yang seharusnya menjadi daya tarik wisata. Dampaknya sangat merusak bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Dian.

Lebih mengerikan, modus operandi di balik tambang ilegal ini diduga melibatkan pihak-pihak yang seharusnya mengawasi dan menegakkan aturan. Papan IUP baru dipasang pada Agustus 2024, bertahun-tahun setelah tambang ilegal ini beroperasi secara leluasa. Fakta ini memicu pertanyaan besar: siapa yang bermain di balik layar?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Mataram Hadir di Sekolah: Bangun Kesadaran Hukum Siswa Lewat Upacara dan Program “Jaksa Menjawab”
Pembangunan Inklusif NTB: Dari Irigasi hingga Samota, Pemerintah Tancap Gas Wujudkan Akses Merata
RSUD KLU Roboh di Tengah Gelombang Aksi: Direktur Mundur, Rakyat Menolak ‘Tambal Sulam’ Sistem Bobrok
Semarak Hultah akbar ke-90 NWDI di Anjani: Dari Jalan Sehat, Marathon, Pawai Sepeda Motor, Pawai Alegoris hingga Do’a untuk Bangsa
Pemuda Pancasila NTB Teguhkan Dukungan untuk Yapto: Empat Dekade Kiprah, Satu Semangat Pancasila
Meriah! Hultah NWDI ke-90 Hadirkan Jalan Sehat di Mataram dengan Doorprize 5 Paket Umrah
Akses Ekonomi hingga Sekolah Lebih Lancar, Dua Ruas Jalan NTB Mulai Dibenahi
Peran Strategis Imigrasi Mataram di Balik Launching Desa Migran Emas dan Lounge PMI di NTB

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru