Buku Eksaminasi Bongkar Kesesatan Hukum: Mardani H. Maming Jadi Korban Putusan Imajinatif?

- Wartawan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara bedah buku yang digelar oleh CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). (Foto: Istimewa)

Acara bedah buku yang digelar oleh CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sebuah diskusi hangat berlangsung di CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), ketika para pakar hukum dari berbagai bidang mengupas tuntas kesalahan dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Bedah buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” mengungkap fakta mengejutkan bahwa putusan yang diambil di tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi dibangun hanya berdasarkan asumsi dan imajinasi tanpa bukti yang cukup.

Para pembicara, seperti Prof. Dr. Romli Atmasasmita dan Prof. Dr. Yos Johan Utama, menegaskan bahwa dakwaan terhadap Maming dipaksakan, di mana tidak ada bukti kuat tentang pemberian suap, bahkan sosok pemberi suap sendiri tidak pernah dihadirkan di persidangan. Eksaminator menemukan bahwa perjanjian yang dipermasalahkan sebenarnya sudah sesuai dengan hukum, bahkan telah inkracht di pengadilan niaga.

Lebih jauh, buku ini mengupas bahwa putusan Kasasi seharusnya dibatalkan karena mengandung kekeliruan nyata, termasuk tidak dipertimbangkannya bukti baru yang bisa membebaskan Maming dari segala tuntutan. Acara ini menggugah kembali pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan hukum dan mengangkat pertanyaan: Apakah Mardani Maming sebenarnya hanya menjadi korban konstruksi hukum yang salah?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran
Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah
Dari Letkol Tituler ke Stafsus Menhan: Perjalanan Deddy Corbuzier di Dunia Militer dan Pemerintahan
Kecelakaan Pesawat Lagi di AS! Jet Bisnis Tabrak Pesawat Lain saat Mendarat di Bandara Arizona

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru