Home / NTB

Disnaker KSB Klarifikasi Perekrutan Tenaga Kerja PT MIA: Tidak Ada Oknum yang Terlibat, Jumlah Bukan 200 Melainkan 92 Orang

- Wartawan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat, Slamet Riadi, S.Pi,M.Si. (Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat, Slamet Riadi, S.Pi,M.Si. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat, Slamet Riadi, S.Pi, M.Si, memberikan klarifikasi terkait isu perekrutan tenaga kerja oleh PT MIA yang ramai diperbincangkan. Menurutnya, informasi yang beredar merupakan miskomunikasi, dan menegaskan bahwa tidak ada oknum Disnakertrans yang terlibat dalam proses perekrutan tersebut.

“Tidak ada oknum dari Disnakertrans yang bermain dalam perekrutan ini. Semua ini murni kesalahpahaman. Jumlah tenaga kerja yang direkrut juga tidak benar, bukan 200 orang seperti yang disebutkan, melainkan 92 orang, dan sebagian besar dari mereka adalah warga asli Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Slamet Riadi.

Disnakertrans menerima aduan dari masyarakat mengenai dugaan adanya perekrutan tenaga kerja secara diam-diam. Setelah menerima laporan tersebut, pihak Disnakertrans segera bertindak cepat dengan menghentikan perekrutan tersebut. “Kami langsung turun ke lapangan begitu mendapatkan laporan dan segera menghentikan perekrutan itu. PT MIA diwajibkan mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Slamet Riadi, yang akrab disapa Meta, menambahkan bahwa semangat penerapan sistem satu pintu dalam proses perekrutan tenaga kerja tetap dilaksanakan hingga hari ini. “Semua lowongan kerja untuk posisi apapun pasti harus melalui pemerintah. Tidak ada jalur khusus, termasuk jalur politik. Proses ini sudah sesuai dengan regulasi pemerintah yang telah berjalan lama dan terus kami pertahankan,” jelas Meta.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital
Resmi! Komdigi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov NTB Siap Kawal
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru