Eddy Sophiaan Serukan Kepolisian Bertindak Cepat Tanggapi Kisruh Kantor Kadin: Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024

- Wartawan

Rabu, 18 September 2024 - 11:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophiaan, menyatakan sikap tegas terkait pengambilalihan paksa kantor Kadin di Jakarta oleh kelompok tidak dikenal. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kondusifitas nasional, terutama menjelang Pilkada serentak pada November 2024.

“Kami menilai ini sebagai aksi premanisme yang tidak hanya melukai integritas organisasi, tetapi juga mengancam stabilitas keamanan nasional. Ini bukan hanya urusan satu organisasi, tapi masalah besar yang harus segera ditangani oleh aparat penegak hukum,” tegas Eddy Sophiaan dalam pernyataannya.

Eddy juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan kekerasan yang dialami oleh Sekjen MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman. Ia menegaskan bahwa Pemuda Pancasila NTB sepenuhnya mendukung langkah hukum yang diambil oleh Arif dan mendesak kepolisian untuk segera bertindak sebelum situasi semakin memanas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai kejadian ini memicu keresahan yang lebih luas, apalagi dengan mendekatnya Pilkada serentak. Kondusifitas jelang Pilkada harus menjadi prioritas utama,” pungkas Eddy.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:04 WITA

PMII Mataram Menyala Lagi: Konfercab Lahirkan Kepemimpinan dan Arah Baru Gerakan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:46 WITA

Pintu Harapan Terbuka: 1.447 Mahasiswa Universitas Mataram Terima Beasiswa KIP Kuliah 2025 Langkah Nyata Menuju Akses Pendidikan Inklusif di NTB

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Menjelang Pilrek Unram Memanas: Sanksi Etik Guru Besar Jadi Sorotan, Humas Buka Suara

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Kisruh Pilrek Unram: Sanksi Etik Sepihak, Intervensi Pemilihan, dan Pelantikan Tanpa Dasar Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:24 WITA

SMAN 1 Narmada Hidupkan Semangat Kreativitas Pelajar Lewat Kolaborasi dengan Good Day Schoolicious

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Rapat Evaluasi SMAN 1 Narmada: Dari Refleksi Guru Hingga Penerapan Pembelajaran Bermakna

Jumat, 19 September 2025 - 23:53 WITA

Disorot Pungli, SMKN 3 Mataram Tunjukkan Transparansi: Dana Sumbangan Sukarela, Bukan Iuran Wajib

Minggu, 14 September 2025 - 08:07 WITA

Rapat Besar 21 SMK Mitra Sakana Perkasa Ikari Group: Menyatukan Visi Pendidikan dan Industri di NTB

Berita Terbaru