Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso, Langkah Hukum Selanjutnya dengan PK

- Wartawan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jessica Kumala Wongso  telah memperoleh pembebasan bersyarat. (Foto: Istimewa)

Jessica Kumala Wongso telah memperoleh pembebasan bersyarat. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai terpidana dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, telah memperoleh pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Jessica keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan didampingi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan. Dengan mengenakan kaus biru tua, Jessica meninggalkan lapas tersebut pada pukul 09.39 WIB dan tampak melambaikan tangan serta tersenyum kepada media yang menantinya.

Setelah menjalani hukuman selama lebih dari delapan tahun, Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik selama di dalam lapas. Namun, meskipun telah bebas, Jessica diwajibkan untuk melaporkan diri hingga 2032. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Jessica mengatakan bahwa dirinya kini sudah bisa memaafkan semua pihak yang pernah menyakiti hatinya selama menjalani proses hukum.

Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyatakan rasa syukur atas pembebasan bersyarat yang diperoleh kliennya, meskipun dia mengaku kaget karena pembebasan itu terjadi lebih cepat dari yang diharapkan. “Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar,” kata Otto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Otto menegaskan bahwa meskipun Jessica telah dibebaskan bersyarat, mereka tetap akan melanjutkan rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. “Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya,” ujar Otto. Dia juga menyebutkan bahwa mereka memiliki bukti baru yang tidak ditemukan saat persidangan awal, dan bukti tersebut diyakini bisa mengubah keputusan pengadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru