Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso, Langkah Hukum Selanjutnya dengan PK

- Wartawan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jessica Kumala Wongso  telah memperoleh pembebasan bersyarat. (Foto: Istimewa)

Jessica Kumala Wongso telah memperoleh pembebasan bersyarat. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai terpidana dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, telah memperoleh pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Jessica keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan didampingi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan. Dengan mengenakan kaus biru tua, Jessica meninggalkan lapas tersebut pada pukul 09.39 WIB dan tampak melambaikan tangan serta tersenyum kepada media yang menantinya.

Setelah menjalani hukuman selama lebih dari delapan tahun, Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik selama di dalam lapas. Namun, meskipun telah bebas, Jessica diwajibkan untuk melaporkan diri hingga 2032. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Jessica mengatakan bahwa dirinya kini sudah bisa memaafkan semua pihak yang pernah menyakiti hatinya selama menjalani proses hukum.

Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyatakan rasa syukur atas pembebasan bersyarat yang diperoleh kliennya, meskipun dia mengaku kaget karena pembebasan itu terjadi lebih cepat dari yang diharapkan. “Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar,” kata Otto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Otto menegaskan bahwa meskipun Jessica telah dibebaskan bersyarat, mereka tetap akan melanjutkan rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. “Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya,” ujar Otto. Dia juga menyebutkan bahwa mereka memiliki bukti baru yang tidak ditemukan saat persidangan awal, dan bukti tersebut diyakini bisa mengubah keputusan pengadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat
Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:54 WITA

PLN UIW NTB Siaga 24 Jam, Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman Tanpa Gangguan Listrik

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:49 WITA

Saat Listrik Menjadi Harapan: Komitmen Sosial PLN Menyentuh Warga NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Berita Terbaru