Saksi JPU Beberkan Fakta Mengejutkan di Sidang Ida Made Santi Adnya

- Wartawan

Jumat, 14 Oktober 2022 - 04:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Sidang lanjutan perkara ITE dengan pelapor Gede Gunanta dan terdakwa Ida Made Santi Adnya, yang digelar Kamis (13/10/2022) kemarin, di Pengadilan Negeri Mataram, menghadirkan saksi Ni Nengah Suciati. Saksi yang diajukan Jaksa ini ternyata sangat mendukung apa yang telah dilakukan Made Santi, namun di pihak lain membuatnya menjadi terlapor.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Muslih Harsono SH., MH., didampingi Hakim Anggota Hiras Sitanggang, SH.,MM., dan Mahyudin Igo, SH., MH. Sementara JPU, Hendro Sayekti, SH., dan I Nyoman Sandi Yasa SH dan Iwan Hendarso SH.

Dalam persidangan, ketiga JPU memberikan beberapa pertanyaan kepada Nengah Suciati. Diantaranya terkait postingan Made Santi di medsos (Facebook) yang menyatakan bahwa Hotel Bidari akan dijual, yang akhirnya menyebabkan Made Santi menjadi terdakwa. Made Santi sendiri adalah pengacara dari Nengah Suciati dalam kasus kepemilikan Hotel Bidari melawan suaminya, Gede Gunanta, yang adalah pelapor dari kasus yang disidangkan ini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak tahu bahwa pengacara saya memposting di medsos terkait Hotel Bidari yang mau dijual. Saya baru tahu setelah pengacara saya (terdakwa) dilaporkan oleh Pelapor. Jadi sebelum dilaporkan saya tidak tahu,” kata saksi di depan Majelis Hakim.

Meski demikian, saksi merasa apa yang dilakukan Made Santi tidak masalah baginya, karena dia sudah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum yakni saudara terdakwa untuk melakukan apa yang dianggap bisa membantunya menyelesaikan persoalan Hotel Bidari.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point
3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar
Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan
Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:43 WITA

Kapolda Bersama Gubernur NTB Tinjau Rumah Adat Sasak Sade yang Terbakar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:19 WITA

Kebakaran Melanda Desa Sade, Brimob Polda NTB Turunkan Water Cannon Bantu Pemadaman dan Evakuasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:19 WITA

Korban KMP Putri Yasmin Meninggal setelah Delapan Hari Dirawat, Keluarga Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:09 WITA

Jenazah Mengambang Ditemukan di Pelabuhan Lembar, Dipastikan Bukan Korban KMP Putri Yasmin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Hari Ketiga Pencarian KMP Putri Yasmin, Satu Penumpang Selamat, 4 Orang Masih Dicari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:18 WITA

Hari Ketiga Pencarian KMP Putri Yasmin, Tim SAR Kerahkan 3 SRU dan Helikopter Perluas Penyisiran Selat Lombok

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:13 WITA

Wabup UNA Bersama Menhub dan Gubernur NTB Jenguk Korban KMP Putri Yasmin di RSUD Tripat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:04 WITA

Setahun Lebih Rusak Parah Tanpa Perbaikan, Warga Terpaksa Melintas di Jembatan Bakong

Berita Terbaru