Tenggang Waktu Menipis, DPRD Lombok Barat Desak Pemda Tuntaskan Status 31 Honorer Sebelum Desember

- Wartawan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, Muhammad Munip, saat memberikan keterangan terkait status 31 tenaga honorer di ruang Fraksi PPP DPRD Lombok Barat, Senin (3/8/2026).(Doc: Halontb)

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, Muhammad Munip, saat memberikan keterangan terkait status 31 tenaga honorer di ruang Fraksi PPP DPRD Lombok Barat, Senin (3/8/2026).(Doc: Halontb)

LOMBOK BARAT, Halontb.com – Komisi IV DPRD Lombok Barat terus mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Barat segera menuntaskan persoalan status 31 tenaga honorer yang hingga kini belum memperoleh kepastian. DPRD menilai penyelesaian masalah tersebut harus menjadi prioritas karena menyangkut nasib tenaga pendidik yang telah dinyatakan memenuhi syarat, namun terkendala persoalan administratif.

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, Muhammad Munip, mengatakan hingga saat ini 31 tenaga honorer tersebut masih tetap bekerja setelah sebelumnya pemerintah pusat memberikan relaksasi kebijakan yang memungkinkan pembayaran honor menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan berlaku hingga Desember mendatang sehingga belum menyelesaikan akar persoalan.

“Pada saat rapat dengar pendapat sebelumnya yang dihadiri Sekretaris BKD, Dinas Pendidikan dan pihak terkait, informasinya mereka tidak jadi dirumahkan karena ada relaksasi dari pemerintah pusat. Honor mereka akhirnya bisa dibayarkan melalui Dana BOS, padahal sebelumnya tidak diperbolehkan. Tetapi relaksasi itu hanya sampai Desember,” kata Munip, Senin (3/8).

Baca juga: NIP dan Gaji Puluhan PPPK Paruh Waktu Lobar Macet, DPRD Desak BKD Segera Tuntaskan Administrasi

Ia menjelaskan, sejak awal Komisi IV DPRD Lombok Barat berharap pemerintah daerah segera berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat, baik ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), untuk mencari solusi permanen atas persoalan tersebut.

Menurut Munip, hingga kini langkah tersebut belum terealisasi sehingga DPRD berharap kepemimpinan daerah yang kini dijalankan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha sebagai pelaksana tugas bupati dapat mengambil inisiatif menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami berharap Ibu Wabup yang saat ini melaksanakan tugas sebagai Bupati benar-benar memberikan perhatian serius agar status mereka segera diperjelas. Guru-guru ini tetap bekerja mendidik anak-anak kita, sehingga mereka berhak mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Baca juga: Usai KPK Tangkap Bupati LAZ, DPRD Soroti Kinerja Inspektorat: Kok Bisa Temuan Nihil Saat Dugaan Korupsi Besar Dibongkar?

Munip menyebut terdapat sejumlah alternatif yang dapat ditempuh pemerintah daerah, di antaranya mengajukan proses remapping formasi kepada pemerintah pusat atau mengusulkan kembali kebutuhan formasi sesuai kondisi riil di daerah.

Ia menilai penyelesaian tersebut sangat memungkinkan dilakukan apabila pemerintah daerah menunjukkan komitmen yang kuat.

“Kami berharap pemerintah daerah bersama-sama datang ke pusat untuk mempertanyakan kemungkinan dibukanya proses remapping. Kalau memang diperlukan, formasi itu juga bisa diusulkan kembali sesuai kebutuhan yang ada,” katanya.

Baca juga: Soroti Belanja Pegawai 34%, Lobar di Ambang Krisis Fiskal, DPRD: Jangan Sampai Nasib P3K Dikorbankan!

Lebih lanjut, Munip menegaskan Komisi IV DPRD Lombok Barat akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Menurutnya, secara substansi, 31 tenaga honorer tersebut telah memenuhi syarat dalam proses pengangkatan karena telah masuk dalam basis data nasional sejak 2022 dan dinyatakan lulus seluruh tahapan persyaratan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Polemik Mesin Masaro Lobar Memanas: DPRD Endus Kejanggalan Anggaran BTT, Kasta NTB Desak APH Turun Tangan

Permasalahan yang muncul, kata dia, hanya terjadi pada proses pengusulan formasi yang mengalami kendala teknis.

“Kalau asumsi kami sederhana, ketika pemerintah daerah benar-benar serius meminta proses remapping kepada KemenPAN-RB atau BKN, saya yakin akan ada solusi. Karena mereka ini secara aturan sudah memenuhi syarat. Mereka sudah masuk database tahun 2022, seluruh persyaratan juga dinyatakan lulus oleh pusat,” jelas Munip.

Baca juga: Gaji PPPK PW Cuma Rp250 Ribu, Komisi I DPRD Lobar Panggil OPD untuk Evaluasi Kebijakan

Ia menilai kesalahan teknis dalam proses administrasi tidak seharusnya berdampak pada hilangnya hak para tenaga honorer yang telah lolos seluruh tahapan.

“Jangan sampai hanya karena kesalahan teknis dalam pengusulan formasi, mereka kemudian kehilangan hak untuk menjadi PPPK paruh waktu. Itu tidak adil. Saya yakin masih ada jalan keluar apabila pemerintah daerah bersungguh-sungguh memperjuangkannya,” tegasnya.

Baca juga: Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Komisi IV DPRD Lombok Barat berharap kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dapat segera menghasilkan langkah konkret sehingga kepastian status 31 tenaga honorer tersebut dapat diperoleh sebelum masa relaksasi berakhir pada akhir tahun 2026.

Menurut DPRD, kepastian status tenaga pendidik tidak hanya menyangkut aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Lombok Barat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BKD Mataram Akui PT Tukad Mas Pernah Sewa Lahan Karang Anyar, Tetapi Kepastian Status Tanah Masih Menunggu Telaah Pimpinan
Pasca-OTT KPK, Aliansi Lobar Desak Wabup UNA Bumi Hanguskan Kroni LAZ di Tubuh Pemkab
Pensiunan PDAM Giri Menang Muhammad Sa’i Resmi Maju Pilkades Lembar, Bawa Misi Perubahan
Tiga Besar Calon Sekda Lombok Barat Segera Dipanggil Wabup UNA
Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar
Sepanjang 2026, Satpol PP Lombok Barat Tertibkan Lebih dari 500 Rombong PKL
NTB Raih Tiga Apresiasi Kemendagri, Kebijakan Publik Mulai Berdampak
DPRD-Pemprov NTB Sepakati Perubahan APBD 2026, Belanja Tembus Rp6,05 Triliun di Tengah Tekanan Fiskal

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:42 WITA

Cerita Buruh Tani di NTB Antarkan Anak Raih Cita-cita Lewat Sekolah Rakyat

Senin, 2 November 2026 - 20:24 WITA

Munas IKA Unram Belum Digelar, Alumni Soroti Masa Jabatan Pengurus

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:59 WITA

Cinta Al-Qur’an Berbuah Prestasi, Siswa MAN Lombok Barat Borong Juara MTQH Gerung 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:55 WITA

Salat Istisqa di MAN Lombok Barat, TGH Taufikurrahman Ajak Jamaah Perbanyak Istigfar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:00 WITA

Gemilang! Lima Srikandi Karate MAN Lombok Barat Borong 5 Gelar di Bupati Cup V 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:33 WITA

Jelang OMI NTB, 33 Juara OMI Lombok Barat Terima Reward dari Kemenag dan BAZNAS

Rabu, 30 September 2026 - 09:55 WITA

Kabar Baik, Pemkab Lobar Naikkan Kesejahteraan 1.448 PPPK Paruh Waktu, Ini Besarannya

Rabu, 23 September 2026 - 13:27 WITA

Regulasi Baru Kemenag Terbit, MAN Lombok Barat Perkuat Pembatasan HP Siswa

Berita Terbaru