MATARAM, Halontb.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap NDR (21), mahasiswi Universitas Mataram (Unram), yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Gomong, Kota Mataram, pada 17 Mei 2026. Rekonstruksi tersebut memperagakan 44 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka berinisial HP (18).
Rekonstruksi dilaksanakan di dua lokasi, yakni di rumah kos korban sebagai tempat kejadian perkara (TKP) serta di kawasan Punia, Kota Mataram, yang diduga menjadi lokasi pembuangan barang bukti oleh tersangka.
Baca juga: Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasar ReskrimlPolresta Mataram, AKP I Made Dharma, mengatakan seluruh rangkaian adegan berhasil diperagakan sesuai hasil penyidikan.
“Ada 44 adegan dan semuanya telah diperagakan oleh tersangka dengan lancar,” ujar Made Dharma kepada wartawan usai rekonstruksi.
Baca juga: Tragedi Selfie di Pantai Semeti: Empat Wisatawan Terjatuh dari Tebing, Satu Tewas Terseret Ombak
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula ketika tersangka memasuki area rumah kos korban melalui pintu gerbang. Selanjutnya, HP berjalan menuju bagian belakang bangunan dan memeriksa satu per satu pintu kamar.
Saat menemukan pintu belakang kamar korban dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, tersangka masuk secara diam-diam. Pada saat itu korban diketahui sedang tertidur.
Baca juga: Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN
Di dalam kamar, tersangka mengambil telepon genggam milik korban sebelum keluar dari kamar. Namun, ketika melihat sepeda motor korban masih terparkir di depan kamar, ia kembali masuk dengan tujuan mengambil kunci motor yang tergantung di dalam kamar.
Situasi berubah ketika korban terbangun dan menyadari keberadaan pelaku. Korban disebut sempat berteriak sehingga tersangka panik dan melakukan kekerasan.
Baca juga: Gaspol Jelang 2029, PAN NTB Kukuhkan 1.500 Relawan dan Siapkan 12 Ribu Pasukan di Lombok
Menurut Made Dharma, adegan ke-17 menjadi bagian penting dalam rekonstruksi karena menggambarkan saat tersangka membekap korban menggunakan bantal hingga tubuh korban melemah.
“Adegan tersebut terjadi di adegan 17, di mana tersangka melakukan pembekapan kepada korban hingga dirasa lemas,” jelasnya.
Rekonstruksi juga mengungkap bahwa setelah korban tampak tidak bergerak, tersangka sempat memeriksa kondisi korban dengan mendekatkan tangan ke lubang hidung untuk memastikan masih ada atau tidaknya napas.
Namun, setelah melakukan pengecekan tersebut, tersangka kembali mengambil bantal dan melanjutkan pembekapan terhadap korban hingga adegan ke-28.
“Yang bersangkutan mengecek kembali korban dengan mendekatkan tangan ke hidung. Setelah itu, tersangka kembali mengambil bantal dan melakukan pembekapan pada leher korban sampai adegan 28,” kata Made Dharma.
Baca juga: Wakil Bupati Lombok Barat Tinjau MTs Nujumul Huda Terbakar, Pemda Siapkan Bantuan Rehabilitasi
Selain merekonstruksi dugaan pembunuhan, penyidik juga masih berupaya menelusuri keberadaan dua unit telepon genggam milik korban yang diduga dibawa kabur oleh tersangka dan hingga kini belum ditemukan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Agung Kunto Wicaksono menyatakan rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Baca juga: Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh
Ia menegaskan seluruh adegan yang diperagakan merupakan hasil pengakuan dan keterangan tersangka selama proses penyidikan, tanpa adanya pengarahan dari penyidik maupun jaksa.
“Rekonstruksi dilaksanakan murni dari apa yang dilakukan tersangka. Tidak ada adegan yang kami arahkan dari teman-teman penyidik,” ujar Agung.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pencarian barang bukti yang belum ditemukan guna memperkuat pembuktian dalam persidangan.










