LOMBOK TENGAH, Halontb.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres Lombok Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kebakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Insiden tragis yang terjadi pada Desember 2025 ini menyebabkan seorang santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah pimpinan pondok pesantren berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR (15). Mengingat statusnya yang masih di bawah umur, tersangka MR kini dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Baca juga: Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah merampungkan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sedikitnya 20 orang saksi termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).
Meski peristiwa terjadi pada 13 Desember 2025, polisi baru memulai penyelidikan pada awal Juni 2026. Kholid menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena insiden itu tidak segera dilaporkan oleh pihak terkait kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris
Dalam peristiwa tersebut, seorang santri berinisial SS (14) meninggal dunia. Sementara dua santri lainnya, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), sempat menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang diderita.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, memaparkan bahwa kebakaran bermula dari aktivitas MR dan rekan-rekannya di sebuah kamar kosong. Awalnya, bensin dibeli untuk campuran cat guna membersihkan coretan di dinding kamar.
Baca juga: Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan
Namun, saat sisa bensin dibawa ke kamar kosong di mana sejumlah santri tengah membuat ketapel, api justru menyambar bahan bakar tersebut.
“MR menuangkan bensin ke atas selembar mika dan menyalakan api. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol dan membesar dengan cepat. Tersangka sempat panik dan mencoba memadamkan api, namun justru mengenai kasur,” jelas Punguan.
Dalam kepanikan tersebut, tiga santri terjebak di dalam kamar yang terkunci. Meskipun akhirnya berhasil dievakuasi, nyawa korban SS tidak tertolong, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.
Baca juga: Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Untuk tersangka MR, penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum. Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka AMR ditunda lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Baca juga: Sambut HUT Ke-80 Polri, Ditpolairud Polda NTB Tebar Kebaikan untuk Warga Pesisir Sekotong
“Kami sudah memanggil AMR, namun pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatannya. Kami akan melanjutkannya setelah ada rekomendasi layak periksa dan pendampingan kuasa hukum,” pungkas Punguan.
Polisi menegaskan akan terus melengkapi berkas perkara dan mendalami fakta-fakta hukum lainnya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.











