Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah

- Wartawan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konferensi pers Polda NTB dan Polres Lombok Tengah dalam menetapkan pimpinan Ponpes berinisial AMR serta seorang santri berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri yang di gelar di Mapolres Loteng, Kamis (9/7).

Suasana konferensi pers Polda NTB dan Polres Lombok Tengah dalam menetapkan pimpinan Ponpes berinisial AMR serta seorang santri berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri yang di gelar di Mapolres Loteng, Kamis (9/7).

LOMBOK TENGAH, Halontb.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres Lombok Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kebakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Insiden tragis yang terjadi pada Desember 2025 ini menyebabkan seorang santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah pimpinan pondok pesantren berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR (15). Mengingat statusnya yang masih di bawah umur, tersangka MR kini dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca juga: Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah merampungkan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sedikitnya 20 orang saksi termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Meski peristiwa terjadi pada 13 Desember 2025, polisi baru memulai penyelidikan pada awal Juni 2026. Kholid menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena insiden itu tidak segera dilaporkan oleh pihak terkait kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris

Dalam peristiwa tersebut, seorang santri berinisial SS (14) meninggal dunia. Sementara dua santri lainnya, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), sempat menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang diderita.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, memaparkan bahwa kebakaran bermula dari aktivitas MR dan rekan-rekannya di sebuah kamar kosong. Awalnya, bensin dibeli untuk campuran cat guna membersihkan coretan di dinding kamar.

Baca juga: Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan

Namun, saat sisa bensin dibawa ke kamar kosong di mana sejumlah santri tengah membuat ketapel, api justru menyambar bahan bakar tersebut.

“MR menuangkan bensin ke atas selembar mika dan menyalakan api. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol dan membesar dengan cepat. Tersangka sempat panik dan mencoba memadamkan api, namun justru mengenai kasur,” jelas Punguan.

Dalam kepanikan tersebut, tiga santri terjebak di dalam kamar yang terkunci. Meskipun akhirnya berhasil dievakuasi, nyawa korban SS tidak tertolong, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.

Baca juga: Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Untuk tersangka MR, penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum. Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka AMR ditunda lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Baca juga: Sambut HUT Ke-80 Polri, Ditpolairud Polda NTB Tebar Kebaikan untuk Warga Pesisir Sekotong

“Kami sudah memanggil AMR, namun pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatannya. Kami akan melanjutkannya setelah ada rekomendasi layak periksa dan pendampingan kuasa hukum,” pungkas Punguan.

Polisi menegaskan akan terus melengkapi berkas perkara dan mendalami fakta-fakta hukum lainnya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point
3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar
Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan
Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:19 WITA

Kebakaran Melanda Desa Sade, Brimob Polda NTB Turunkan Water Cannon Bantu Pemadaman dan Evakuasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:08 WITA

Baru Tiba dari NTT, Gubernur Iqbal Langsung Turun ke Lokasi Kebakaran Desa Adat Sade

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:19 WITA

Korban KMP Putri Yasmin Meninggal setelah Delapan Hari Dirawat, Keluarga Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:09 WITA

Jenazah Mengambang Ditemukan di Pelabuhan Lembar, Dipastikan Bukan Korban KMP Putri Yasmin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:02 WITA

Hari Ketiga Pencarian KMP Putri Yasmin, Satu Penumpang Selamat, 4 Orang Masih Dicari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:18 WITA

Hari Ketiga Pencarian KMP Putri Yasmin, Tim SAR Kerahkan 3 SRU dan Helikopter Perluas Penyisiran Selat Lombok

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:13 WITA

Wabup UNA Bersama Menhub dan Gubernur NTB Jenguk Korban KMP Putri Yasmin di RSUD Tripat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:04 WITA

Setahun Lebih Rusak Parah Tanpa Perbaikan, Warga Terpaksa Melintas di Jembatan Bakong

Berita Terbaru