LOMBOK BARAT, Halontb.com – Polemik dugaan penggunaan dana tabungan siswa oleh seorang oknum guru di SDN 5 Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, terus menjadi perhatian publik. Kepala Desa Babussalam, H. Ramli Ahmad, meminta agar persoalan tersebut segera dituntaskan dengan mengedepankan pengembalian dana kepada para wali murid guna mencegah keresahan yang semakin meluas di tengah masyarakat.
Ramli mengaku mengetahui kasus tersebut dari informasi yang beredar di media sosial dan pembicaraan warga. Meski tidak terlibat langsung dalam proses penyelesaiannya, ia mengaku prihatin karena persoalan tersebut menyangkut uang milik siswa yang seharusnya dikelola secara aman dan bertanggung jawab.
Menurutnya, dana tabungan siswa merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik. Karena itu, setiap pihak yang diberi kepercayaan mengelola dana tersebut wajib mempertanggungjawabkannya secara penuh kepada para siswa dan orang tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini. Jangan sampai kasus serupa kembali terjadi di sekolah lain. Harus ada kejelasan dan solusi agar masyarakat mengetahui bagaimana penyelesaiannya,” ujar Ramli, saat ditemui di kantornya, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan bahwa program tabungan siswa selama ini memang menjadi salah satu cara untuk menanamkan kebiasaan menabung sejak dini. Namun, dana yang dititipkan siswa tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar tujuan yang telah disepakati.
Ramli menilai persoalan keuangan merupakan hal yang sangat sensitif. Ketika dana yang dititipkan digunakan untuk kebutuhan lain, proses pengembaliannya sering kali menjadi masalah dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Kita berbicara soal uang. Ini sangat riskan. Ketika uang sudah digunakan, biasanya yang sulit adalah saat mengembalikannya. Karena itu harus ada tanggung jawab yang jelas,” tegasnya.
Lebih jauh, Ramli mengingatkan agar kasus yang terjadi di SDN 5 Babussalam menjadi bahan evaluasi bagi seluruh sekolah. Ia meminta pengawasan terhadap pengelolaan dana siswa diperketat sehingga tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana di kemudian hari.
Ia juga mengkhawatirkan persoalan tersebut dapat berkembang menjadi gejolak sosial apabila tidak segera diselesaikan. Menurutnya, semakin lama penyelesaian dilakukan, semakin besar pula potensi munculnya ketegangan antara pihak sekolah dan masyarakat.
“Kami tidak ingin masalah ini berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Kalau masyarakat semakin emosi dan banyak pihak terlibat, tentu akan lebih sulit dikendalikan,” katanya.
Menanggapi tuntutan para wali murid yang meminta dana tabungan segera dikembalikan, Ramli menilai permintaan tersebut sangat wajar. Ia memahami bahwa sebagian orang tua sangat membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Karena itu, ia meminta pihak yang bertanggung jawab segera memenuhi kewajibannya dan membuat kesepakatan yang jelas terkait mekanisme pengembalian dana. Menurutnya, kepastian jadwal pengembalian penting untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Saya sependapat dengan keinginan masyarakat. Dana itu harus segera dikembalikan. Kalau perlu dibuat perjanjian yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, Heni Murdianti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta kepala sekolah untuk memastikan oknum guru yang bersangkutan membuat surat pernyataan resmi di atas materai.
Dalam surat tersebut, guru yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh dana tabungan siswa yang telah digunakan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen awal dalam penyelesaian persoalan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
“Tadi kami meminta ketegasan dari kepala sekolah agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan resmi. Surat itu sudah dibuat di atas materai dan berisi komitmen untuk mengganti seluruh dana yang telah digunakan,” katanya.
Heni juga mengusulkan agar praktik pengelolaan tabungan siswa di sekolah dievaluasi secara menyeluruh. Bahkan, ia menyarankan adanya penghentian sementara atau moratorium program tabungan yang dikelola langsung oleh sekolah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Menurutnya, pendidikan tentang pentingnya menabung tetap perlu diberikan kepada siswa. Namun, pelaksanaannya dapat diarahkan melalui lembaga keuangan resmi seperti perbankan yang memiliki sistem pengawasan dan perlindungan dana yang lebih baik.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum guru tersebut, ia menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat. Sementara itu, fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh dana tabungan siswa dikembalikan sesuai komitmen yang telah dibuat.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan para wali murid, guru yang bersangkutan disebut telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, proses pengembalian masih menunggu pencairan pinjaman dari pihak bank yang akan digunakan untuk menutupi seluruh dana tabungan siswa.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Lombok Barat. Warga berharap penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab sehingga hak para siswa dapat segera dipenuhi serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.











