47.000 Warga Lombok Barat Kehilangan Kepesertaan BPJS PBI, Begini Penjelasan DSP3A

- Wartawan

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DSP3A Lombok Barat, Arief Suryawirawan, memberikan keterangan terkait penonaktifan 47.000 peserta BPJS PBI dan langkah reaktivasi yang disiapkan pemerintah daerah.(Foto: Dok. Taufik Natanagara)

Kepala DSP3A Lombok Barat, Arief Suryawirawan, memberikan keterangan terkait penonaktifan 47.000 peserta BPJS PBI dan langkah reaktivasi yang disiapkan pemerintah daerah.(Foto: Dok. Taufik Natanagara)

LOMBOK BARAT, Halontb.com – Sekitar 47.000 warga Kabupaten Lombok Barat kehilangan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada Januari 2025. Penonaktifan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menyasar 11 juta peserta BPJS PBI di seluruh Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Lombok Barat, Arief Suryawirawan, menegaskan bahwa meskipun terjadi penonaktifan massal, pelayanan kesehatan bagi warga terdampak tetap berjalan normal.

“Dari 11 juta yang dinonaktifkan secara nasional, ada sekitar 200.000 orang berpenyakit kronis. Memang ini berdampak pada layanan kesehatan, tetapi masyarakat Lombok Barat tidak perlu khawatir karena semua tetap akan dilayani,” ujarnya, Rabu (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang terbaca dalam sistem pusat. Peserta yang dinonaktifkan umumnya adalah mereka yang:

– Jarang berobat atau tidak aktif memanfaatkan layanan puskesmas
– Terindikasi terlibat pinjaman online (pinjol) atau judi online
– Terdata sudah meninggal dunia
– Terindikasi sebagai ASN, TNI, atau Polri
– Tidak lagi masuk dalam kategori miskin ekstrem

Ia menegaskan bahwa BPJS PBI pusat hanya diperuntukkan bagi warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1–5. Jika seseorang terbaca berada di desil 6, 7, atau 8, maka kepesertaannya berpotensi dinonaktifkan.

Bagi warga yang merasa masih layak menerima BPJS PBI, Pemkab Lombok Barat membuka peluang pengajuan ulang melalui aplikasi Cek Bansos yang difasilitasi pemerintah desa atau kelurahan.

Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa atau melalui surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM), kemudian direkap di tingkat kabupaten untuk diajukan oleh Bupati ke Kementerian Sosial guna dilakukan perankingan ulang.

Arief mengingatkan agar pengusulan dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan, karena DTKS dievaluasi secara berkala.

Menanggapi keluhan masyarakat yang harus bolak-balik mengurus berkas, DSP3A Lombok Barat tengah membangun sistem digital yang lebih sederhana.

“Saat ini sudah ada beberapa warga yang meminta rekomendasi dan semuanya kami layani. Ke depan, cukup dokumennya yang bergerak, bukan keluarga pasien,” jelasnya.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Asisten I Setda Lombok Barat untuk mempercepat penerapan sistem tersebut. Dinas Kesehatan Lombok Barat kini sedang memetakan ulang data 47.000 peserta terdampak per puskesmas sebagai dasar proses reaktivasi.

Meski pemerintah pusat memberi waktu 1–3 bulan, Arief menargetkan penyelesaian lebih cepat.

“Kalau bisa, minggu depan sudah kita bahas. Saya berharap paling lambat Maret saat Ramadan sudah selesai,” katanya.

Namun, ia mengakui bahwa tidak semua dari 47.000 peserta pasti bisa diaktifkan kembali. Hal ini bergantung pada hasil verifikasi pusat.Jika sebagian peserta tidak dapat diaktifkan kembali oleh pusat, Pemkab Lombok Barat berpotensi harus menanggung iuran BPJS mereka melalui APBD.

“Jika dari 47.000 hanya 30.000 yang kembali aktif, maka sekitar 17.000 sisanya bisa jadi ditanggung daerah. Ini tentu membebani anggaran,” ujar Arief.

Arief meminta masyarakat tidak panik atau resah menyikapi penonaktifan ini.

“Insyaallah semua akan kita tangani dengan baik. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar pelayanan tetap berjalan,” tegasnya.

Bagi warga yang setelah diverifikasi ternyata sudah tergolong mampu, ia menegaskan bahwa mereka tidak lagi berhak menerima BPJS PBI.

Terkait peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran, Arief menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan BPJS Kesehatan untuk memberikan penjelasan dan data kepada masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gandeng Australia, NTB Terapkan Teknologi AI di Posyandu untuk Deteksi Dini Risiko Ibu Hamil
Viral Keluhan Pelayanan di Medsos, RSUD Tripat Gerung Minta Maaf dan Janjikan Evaluasi Total
Babak Baru RSUP NTB: Lepas dari Beban Utang, Siap Naik Kelas Jadi RS Pendidikan Unggulan
Apresiasi Baksos FK Unram, Kades Perampuan: Ini Bukti Nyata Kepedulian dan Tanggung Jawab Sosial untuk Warga
Dukung Ketegasan BGN Tutup 29 SPPG di Lobar, Wabup Nurul Adha: Langkah Nyata Jaga Standar Gizi Nasional
RSUD Gerung Disorot: Kisah Pilu Munawar yang Menahan Sakit Selama 5 Jam Demi Mengantre Obat
BPJS Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, RSUD Tripat Gerung Berikan Jaminan Ini!
Gebrakan Desa Giri Sasak Luar Biasa! Gandeng Untar, Ribuan Warga Serbu Program Pengobatan Gratis Skala Nasional

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru